Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah
perlu menggali potensi daerah sesuai dengan
kemampuannya ; bahwa dalam usaha meningkatkan Pedapatan Asli
Daerah (PAD) guna keseimbangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengarah
tercapainya pendapatan daerah yang maksimal,
maka setiap kegiatan perusahaan perlu diatur
pendaftarannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, perlu
disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Retribusi Daftar
Perusahaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-uridang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2002
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN DESA - PENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,
PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.4 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkut Sungai dan Danau
ABSTRAK:
Dengan telah diserahterimakannya kewenangan pembinaan Angkutan Sungai dan Danau dari Propinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkutan Sungai dan Danau. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembinaan, persyaratan teknis dan laik layar, pemeliharaan atau perawatan dan pengawasan serta pengawakan kapal, perizinan, objek dan subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan dan retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara peemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. Tahun 2002/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan adimistrasi kepada perusahaan, tenaga kerja dan pada masyarakat, dirasa perlu untuk melakukan pungutan daerah atas pemberian izin ketenagakerjaan
Ordonansi Tahun 1925; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 71 Tahun 1991; Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PERIZINAN KETENAGAKERJAAN
BAB III TARIF PUNGUTAN
BAB IV TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN IJIN KETENAGAKERJAAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX PENGECUALIAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Parkir merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pajak Parkir
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Cianjur No 63 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat