Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan; bahwa Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan sebagai satu sistem Pendidikan; bahwa untuk mewujudkan ketersedian, keterjangkauan, kebermutuan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian dalam koordinasi dan sinkronisasi sumber daya pendidikan, pembiayaan pendidikan infrastruktur pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan memuat sistematika tentang : 1. Ketentuan Umum, 2.Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, 3. Kewajiban Dan Hak Warga Daerah, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Daerah, 4. Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan, 5. Wajib Belajar, 6. Pendirian, Penambahan, Penggabungan, Penutupan Pengelolaan, Kurikulum, Dan Pertanggungjawaban Lembaga Pendidikan, 7. Anggaran Pendidikan, 8. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 9. Peserta Didik, 10. Sumber Daya Pendidikan, 11. Pengendalian Mutu, 12. Peran Serta Masyarakat, 13. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, 14. Evaluasi dan Sertifikasi, 15. Pendanaan, 16. Pengawasan Pendidikan, 17. Pengawasan Sekolah, 18. Kerjasama Pendidikan, 19. Sanksi Administratif, 20. Ketentuan Penyidik, 21. Ketentuan Pidana, 22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Dan bahwa untuk mewujudkan dan menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu dicabut, Sehingga untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pencabutan Peraturan, Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
masyarakat; bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanamn modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundangan-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diDaerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk dan Pemberian Insenrif; III. Kriteria; V. Jasa Usaha yang diprioritaskan; VI. Dasar penilaian; VII. Peraporan dan Evaaluasi: VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN,GANTI UANG PERSEDIAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, pengguna Anggaran/ kuasa pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan (UP) yang dikelolah oleh Bendahara pengeluaran;
bahwa menindak lanjuti ketentuan dalam pasal 201 dan pasal 2002 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daearah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negreri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur jumlah SPP-GU serta SPP-TU bagi perangkat daerah yang ada pada pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu membentuk praturan bupati tentang penetapan batas jumlah uang persediaan, Ganti uang persediaan dan tambahan Uang persediaan pada pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018.
pasal pasal 18 ayat 6 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Nomor 352) sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang Undang Nomor 1 Tahun 204 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang Undang Nomor 15 Tahun2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara 9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telafh diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang Undadng Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanergara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Rakyat merupakan sarana perdagangan bagi masyarakat yang memiliki potensi ekonomi kerakyatan sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan diberdayakan. Bahwa pengelolaan Pasar Rakyat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan, Unit, Tipe, Dan Jenis Tempat Usaha Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Tempat Dalam Pasar Rakyat, Surat Izin Tempat Usaha, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pemberdayaan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau perlu memberikan tambahan
penghasilan berupa Tunjangan Daerah berdasarkan
beban kerja dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan
Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dinilai tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN DAERAH;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Tunjangan Daerah Bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; TELEKOMUNIKASI; BANGUNAN DAN INSFRASTRUKTUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penjelasan Pasal 124 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/72.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Tekekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor: 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 5 diubah dan angka 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
5. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Situbondo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
6. Dihapus.
7. Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
9. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
10. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
12. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, MobileSwitching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ RadioNetwork Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbonetransmission).
13. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
14. Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
15. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
16. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
17. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
18. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
19. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
20. Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia.
21. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang berlaku secara Nasional.
22. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan membayar retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
28. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
2. Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut :
a. dalam kota indeks 0.9
b. luar kota indeks 1.1
(4) Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut :
a. menara pole indeks 0.9
b. menara 3 kaki indeks 1
c. menara 4 kaki indeks 1.1
3. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan komponen terdiri atas honorarium petugas ke lapangan, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
4. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut :
RPMT = Hasil perkalian indeks variabel x Tarif Retribusi
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 2.579.700,00 per menara per tahun.
(3) Penghitungan dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
5. Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
Instansi pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifay Tetap Pada Kelompok belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifat Tetap Pada Kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 belum ditetapkan, maka sesuai Pasal 132 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk menjamin kelangsungan pemenuhan belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 24 Tahun 2008
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. PP Nomor 8 Tahun 2006
9. PP Nomor 71 Tahun 2010
10. Permendagri 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD sebelum diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang APBD Tahun 2018. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat, bersifat wajib dan bersifat tetap pada kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
5
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang; untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk
melaporkan kekayaannya.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010;
dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban bagi pejabat yang telah ditetapkan oleh Gubernur untuk melaporkan harta kekayaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
lampiran: 23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat