Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pertimbangan Yang
Objektif Dengan Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah
Dan Memperoleh Persetujuan Dprd Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Sudah Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Profesionalisme
Dan Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sehingga Perlu
Diganti;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No. 17 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.18 Tahun 2013; PERDA.
Tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
mekanisme pemotongan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Milenium Development Goals (MDG’s) yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
UU Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; UU Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; UU Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; UU Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; UU Negara Rebuplik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; UU Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; PP Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Nomor 3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal dengan menetapkan batasan istiliah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 111 dan pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dipandang perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi LPSE, Organisasi, Pegawai LPSE, Pembiayaan LPSE, Tunjangan, Honorarium dan Pendidikan, Tata Kerja, Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement, Para Pihak dalam pelaksaanaan e-procurement, Pusat Informasi LPSE, Pengaduan, Ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013;eraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2013
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetap.kan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, KONDISI KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 72 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 37 Tahun 2007; Perda Kab.Pandeglang No 7 Tahun 2007; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2007; Perbup Pandeglang No 21 Tahun 2009; Perbup Pandeglang No 22 Tahun 2009; Perbup No 23 Tahun 2009; Perbup Pandeglang No 24 Tahun 2009.
1.Ketentuan Umum; 2.Sumber Dana; 3.Prinsip Pengelolaan; 4.Perhitungan Variabel Bobot Desa; 5.Penggunaan DAD; 6.Penetapan Besaran dan Tata Cara Pencairan DAD; 7.Pengelolaan DAD: 8.Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 9.Pembinaan dan Pengawasan; 10.Perubahan Penggunaan DAD: 11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Majene, merupakan sub sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara nasional.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor PP No.63 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2013; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pendidik dan Tenaga Pendidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
63 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat