Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Sumber Dana; 3.Prinsip Pengelolaan; 4.Perhitungan Variabel Bobot Desa; 5.Penggunaan DAD; 6.Penetapan Besaran dan Tata Cara Pencairan DAD; 7.Pengelolaan DAD: 8.Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 9.Pembinaan dan Pengawasan; 10.Perubahan Penggunaan DAD: 11.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan