Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Berhubung adanya penambahan besaran penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0049
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
dengan sistematika terdiri dari 2 Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
4
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN 2017/ NO 383; https://jdih.bkpm.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi di Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II prinsip dan Ruang Lingkup
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak Serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor
Bab IV Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
Bab V Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang Diberikan
Bab VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
Bab VII Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi
Bab VIII Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pendanaan
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan public, sinergi, dan saling menguntungkan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.13 Tahun 2010; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.69 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama; Ruang Lingkup Kerja Sama; Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; Persetujuan DPRD; Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; Berakhir Kerja Sama; Perubahan Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan
Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.1 Tahun 1991, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK:
Dalam rangka menyokong Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pemsahaan l|aerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Pulau Taliabu pada Umumnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Pengendalian, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan butir II.E.3.b.10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007
Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Besaran Penyertaan Modal, BAB IV tentang Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah,
pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu
diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Penanaman Modal, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang –undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 , Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL Terdiri dari IX Bab, 37 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah, Bab IV Kebijakan Penanaman Modal, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian jumlah penyertaan
modal Pemerintah Daerah dengan laporan keuangan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun
2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perlu ditinjau
kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
4 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat