Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II prinsip dan Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak Serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor Bab IV Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab V Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang Diberikan Bab VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab VII Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi Bab VIII Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Pendanaan Bab XI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat