Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022

Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II prinsip dan Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak Serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor Bab IV Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab V Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang Diberikan Bab VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab VII Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi Bab VIII Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Pendanaan Bab XI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan