Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 2 ayat (2)
huruf f Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan
Mineral Bukan Logam dan Batuan ;
b. bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3815);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959) ;
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) ;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3510);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN
PENGOLAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pengalokasian dana penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Serita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi .Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18);
18. Peraturan Daerah Kabupaten LamonganNomor 19 Tahun 2010 ten tang Retribusi Ternpat Pelelangan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rctribusi Terminal (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 20);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabu paten Lamongan Tah un 2010 Nomor 21);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2010
Nomor 25);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
26. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 27 Tahun 2010 tentangRetribusilzin Usaha Perikanan (Berita Daerah KabupatenLamonganTahun 2010 Nomor 27);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Bagian hasil pajak dan retribusi untuk Desa ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi yang diterima oleh daerah, Alokasi sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penerimaan tahun anggaran berjalan/berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015
Mengingat: 1. UU nomor 6 tahun 2014; 2. UU nomor 27 Tahun 2014; 3. PP nomor 43 Tahun 2014; 4. PP Nomor 60 Tahun 2014; 5. PP Nomor 50 Tahun 2015; 6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; 7. Permendes PDTT nomor 5 Tahun 2015; 8. Perda Kab. Tulungagung Nomor 13 tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 68 dan pasal 69 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan menyebutkan bahwa Jasa Penilaian
Dokumen Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL yang
dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis
dibebankan kepada Pemrakarsa;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta
adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Tim
Teknis dan Komisi Penilai Amdal Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka perlu adanya pengaturan terkait dengan
Jasa Penilaian Dokumen Amdal dan Pemeriksaan UKLUPL;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang
Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki AMDAL;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2012 ten tang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam
Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidupdan Izin
Lingkungan;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 20014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 14);
13. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 285
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Tujuan
Pasal 3 : Ruang Lingkup
Pasal 4 : Jenis-jenis Kegiatan Penilaian Dokumen Amdal
Pasal 5 : Pelaksanaan
Pasal 6 : Pembiayaan
Pasal 7 : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pasokan LPG tabung 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro sesuai Surat Menteri Dalam Negeri tanggal S Januari 2015 Nomor 541/07/SJ perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertnggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri tanggal 24 Maret 2015 Nomor 431/4170/418.22/2015 Perihal Rencana Rapat Koordinasi Tindaklanjut Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg Tahun 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindaklanjut Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg Tahun 2015 Nomor
542/710/418.22/2015 tanggal 1 April 2015 perlu membentuk Peraturan Bupati:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5654) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah:
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kediri yang berada di dalam radius 60 Km dari Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG sebesar Rp 16.000,00 (enam belas ribu rupiah).
Harga Jual LPG Tabung 3 Kg ex agen diluar radius 60 Km dari SPBE/SPPBE/Filling Station yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual ex agen ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Supati Kediri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Tabung LPG 3 Kg di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan alokasi dana desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran, berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengalokasian Dana Desa.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 23 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengalokasian dana desa halmahera selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; maksud, tujuan, dan prinsip; Prosedur pemberian dana desa; Penghitungan dana desa; Penatausahaan penggunaan dana desa; Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. Kebijakan akuntansi piutang diperlukan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Kebijakan akuntansi piutang dimaksud mengacu pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual dan Buletin Teknis SAP Nomor 6 tentang Akuntansi;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 49 Tahun 1960;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP 33 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Perpres No. 89 Tahun 2006;
Permendagri No.13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PMK No.128/PMK.06/2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Lingkup Kebijakan dan PERGUB mulai berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat