Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratruan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di Wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang (Drt) No. 7 Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004;Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga; dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.11 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera
b. ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 44 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2020/NO.4, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020
MESS PEMERINTAH DAERAH-TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah; dalam rangka menindaklanjuti Pasal 81 (Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha) yang mengamanahkan bahwa : “Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota”.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2019; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011; Perda Samarinda No.14 Tahun 2011; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi:
a. Prinsip dan sasaran pengelolaan Mess serta prinsip dan sasaran penetapan tarif;
b. Kedudukan dan fasilitas;
c. Tata kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Mekanisme pengelolaan;
f. Wilayah pemungutan;
g. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
h. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi;
i. Tata cara penagihan retribusi terutang;
j. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi serta sanksi; dan
k. Pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri dan Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf b, huruf e, huruf f, huruf i, huruf l, huruf n dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009, dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah , maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, subjek, dan wajib retribusi; b) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; d) struktur dan besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) masa retribusi dan saat retribusi terutang; g) tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi; h) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; i) pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; j) kadaluarsa penagihan; k) pemeriksaan; l) peninjauan tarif retribusi; m) insentif pemungutan; n) sanksi administrasi; o) ketentuan penyidikan, dari jenis retribusi jasa umum yang meliputi: a) Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; b) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; c) Retribusi pelayanan pasar; d) Retribusi penggantian biaya cetak peta; e) Retribusi pelayanan tera/tera ulang; f) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
pencabutan perda no. 5 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi bengkulu
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008
ABSTRAK:
1. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun
2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah
Pusat;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun
2OOB tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Provinsi Bengkulu merupakan penjabaran dari Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah yang telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
adanya perubahan yang signifikan dan mendasar dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu tentang Pencabutan Perafuran Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 12 tahun 2011
4. UU No. 23 tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2oa8 Nornor 5) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.11, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; b. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; 11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah. 13.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 01).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. FUNGSI DAN JENIS RTH
4. PERENCANAAN
5. PELAKSANAAN, PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. KETENTUAN PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 hlm, penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat