Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO KABUPATEN MANGGARAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Komodo Kabupaten Manggarai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kebijakan Perumda; V. Kegiatan Usaha; VI. Modal; VII. Organ; VIII. KPM; IX. Dewan Pengawas; X. Direksi; XI. Pegawai; XII. Satuan Pengawas Intern; XIII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; XIV. Penggunaan Laba; XV. Penetapan Tarif; XVI. Evaluasi; XVII. Pembubaran; XVIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
22 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBRUBAHAN ATAS PERATURAN DABRAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PBMBRINTAH DABRAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dapat menerima hibah;
b. bahwa dalam rangka Pemasangan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan sarana air bersih yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Matonang menerima penyertaan modal yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hai Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2019/Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Berupa Tanah, Jaringan, dan Bangunan Permanen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2019
pengelolaan - perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kuningan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dengan ditetapkan Permendagri No. 94 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK. 03/ 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/ POJK.03/ 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.03/ 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No. ... Tahun 2019.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perumda BPR Kuningan , Pegawai Perumda BPR Kuningan , Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat , Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran , Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain , Dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum, serta usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Dharma melalui penataan organ, permodalan, pembinaan dan pengawasan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat; bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan badan usaha milik daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi pokok : Perusahaan Daerah Aneka Dharma yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda Aneka Dharma.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 4 Tahun 1987 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 1 Tahun 1991.
Jumlah halaman : 41 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Pati khususnya yang bergerak di bidang perbankan;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan debagai berikut: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; Asas Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda); Pegawai PT BPR Bank Daerah pati (Perseroda); Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan dibentuk Perumda;
b. bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta dalam rangka ekstensifikasi sumber pendapatan daerah dipandang perlu mendirikan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Repu blik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang berhak melaksanakan perencanaan dan pengelolaan basil pertanian yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Terkait : Pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai KPM, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, Perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat