Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2005 Nomor 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat pendaratan kapal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten penyediaan fasilitas tempat pendaratan kapal. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 07 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2003, wilayah Kabupaten Seluma bertambah 5 kecamatan. Kecamatan tersebut kemudian dimekarkan menjadi 9 kecamatan sehingga keseluruhan menjadi 14 kecamatan.
Bahwa dengan telah terbentuknya DPRD Kab. Seluma hasil Pemilu Tahun 2004, perlu menetapkan kembali kecamatan dalam Kabupaten Seluma
1. UU No. 8 Tahun 1974
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 8 Tahun 2003
7. Kepmendagri No. 04 Tahun 2000
8. Kepmendagri No. 158 Tahun 2004
Menetapkan wilayah kecamatan pada Kabupaten Seluma.
Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Sukaraja
2. Kecamatan Air Periukan
3. Kecamatan Lubuk Sandi
4. Kecamatan Seluma
5. Kecamatan Seluma Barat
6. Kecamatan Seluma Timur
7. Kecamatan Seluma Utara
8. Kecamatan Seluma Selatan
9. Kecamatan Talo
10. Kecamatan Ulu Talo
11. Kecamatan Ilir Talo
12. Kecamatan Talo Kecil
13. Kecamatan Semidang Alas
14. Kecamatan Semidang Alas Maras`
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk menghindari pemahaman yang biasa oleh masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Batang Hari maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda di maksud;
Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan Penggunaan minuman beralkohol diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.3 Tahun 1997
Perda Ini Mengatur Mengenai Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol; Meliputi; Pengawasan Dan Penertiban Minuman Beralkohol; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penerbitan Peredaran Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
5 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 218 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Maros dinyatakan dicabut karena bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan dan kepentingan umum.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat ll di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Korusi dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat.dan Daerah.
PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR : 09 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR : 09 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000 dimana Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum;
b. Untuk kelancaran dan tertibnya penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil maka terhadap penerbitan dimaksud dipungut penggantian biaya cetak;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 52 Tahun 1977;
Kepres No. 12 Tahun 1983;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Kep Mendagri No. 94 Tahun 2003.
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek Retribusi; Hak dan Kewajiban; Nomor Induk Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolaan Data dan Pelaporan; Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akte Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang memerlukan penanganan dan pengaturan yang efektif
dan efisien;
Staatsblad Tahun 1949 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo, Tahun 1919 Nomor 81; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 jo, Tahun 1927 Nomor 564; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 jo, Tahun 1936 Nomor 606; Undang–Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
P E N Y I D I K A N;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kesehatan secara sukarela serta bagi masyarakat miskin, maka telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penggunaan Klaim Askes SUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004 tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin ( JFK.MM ) Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang; bahwa untuk kelancaran tertib administrasi Pengelolaan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Sukarela dan masyarakat miskin yang dilaksanakan oleh Badan RSUD Dr. M. Ashai Kabupaten Pemalang maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahn 2002 dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan kembali Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 616.N Menkes / SKB I VI/ 2004, Nomor 155 A Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56/Men.Kes/SK/1/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Penggunaan Klaim Askes
Bab III Pengelolaan Administrasi Askes
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2005.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat