DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA TERNATE-PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, mengamanatkan bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.46, TLD NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dapat dilaksanakan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk mewujdukan kesejahteraan masyarakat; bahwa kelembagaan Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah tidak mampu berperan sebagai sarana penunjang yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat sehingga kelembagaannya perlu dilakukan penyesuaian sebagai entitas bisnis murni dalam bentuk hukum perseroan terbatas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, pembentukan badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Pendirian; 2) tempat dan kedudukan; 3) maksud, tujuan dan kegiatan usaha; 4) modal, saham dan pemegang saham; 5) pengurus; 6) penetapan dan penggunaan laba bersih; 7) perubahan, pembubaran, penggabungan, dan pemisahan; 8) tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; 9) anggaran dasar dan administrasi pembentukan; 10) pembinaan dan pengawasan PT Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2002
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) peraturan menteri pertanian nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang kebutuhan harga tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan pertauran bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permentan No.08/Permentan/SR.140/4/2007, Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2008, Permentan No.28Permentan/SR.130/5/2009, Permentan No.50/Permentan/SR.130/11/2009, Permentan No.32/Permentan/SR.130/4/2010, Kepmen MPP No.634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No.239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No.465/Kpts/OT.210/7/2006, Perbup Kalbar No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan bertujuan untuk mencatat
keterangan yang dibuat secara benar oleh
suatu perusahaan dan berfungsi sebagai
sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan guna menjamin
kepastian berusaha; bahwa kesatuan data perusahaan sangat
diperlukan oleh Pemerintah Daerah sebagai
dasar untuk melakukan pembinaan,
pengawasan dan menciptakan iklim usaha
yang lebih kondusif dalam pengembangan dan
peningkatan peran dunia usaha;
bahwa dengan diberlakukan otonomi daerah
dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
daftar perusahaan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Tegal tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Dan Waktu Pendaftaran, Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan, Perubahan Dan Penghapusan, Perselisihan Dan Penyelesaian, retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1993.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan Aceh dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan Nasional pada Umumnya dan pembangunan Aceh Utara antara lain melalui Badan Usaha Milik Daerah
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Pase Energi sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang Pemerintahan Daerah diundangkan
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri 37 Tahun 2018; Permendagri 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2008
Dalam Qanun ini mengatur 50 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan, BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Peralihan Aset, BAB V Tempat Kedudukan; BAB VI bidang Usaha; BAB VII Modal Dasar dan Penyertaan Modal; BAB VIII Saham; BAB IX Tata kelola; BAB X Organ Perseroan; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; BAB XIII Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran ; BAB XIV Pelaporan; BAB XV Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XVI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XVII Perubahan dan Likuidasi; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi berbagai hambatan, kendala dan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan air minum yang berkelanjutan serta
untuk memenuhi sasaran pemerataan terutama dalam menyediakan air bersih, maka perlu menertibkan para pelanggan dan pemakai air bersih
dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
tentang Tarip Pengelolaan Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan saat ini, maka perlu
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, maksud dan tujuan, wewenang dan tugas PDAM, pelanggan, penetapan tarif, biaya – biaya, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,ARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Gianyar, dapat diberikan insentif fiskal dibidang perpajakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023
Ketentuan Umum, Bentuk Insentif Fiskal, Besaran Insentif Fiskal, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat