Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 21, BN.2013/NO.987, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang Diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142); 2 b. bahwa dengan memperhatikan potensi daerah, kemampuan masyarakat, perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah;Ketentuan Pasal 96 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3);a. huruf A angka 5, ditambah 2 (dua) obyek retribusi baru yakni huruf aa dan huruf bb; dan b. huruf G angka 1 huruf A, ditambah 2 (dua) obyek retribusi baru yakni angka 14 dan angka 15;Ketentuan Lampiran II : a. angka 3, angka 4, angka 11, angka 12, dan angka 14 huruf a rincian Kelas III, dihapus; b. angka 6, angka 8, angka 9, angka 13 dan angka 16, diubah; dan c. ditambah 3 (tiga) obyek retribusi baru yakni angka 17, angka 18 dan angka 19; perubahan Ketentuan Lampiran III,V,VI; lampiran VII dicabut;; perubahan lampiran IX,XIII,XV,XVI,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2014.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 21 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batang, perlu didukung sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang- undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta dapat memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum; bahwa Keputusan Bupati Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) di Kabupaten Batang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 9 tahun 1965; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 12 tahun 2011; UU No 21 tahun 1988; UU no 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah no 79 tahun 205; Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012; Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun 2013; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 1 tahun 2008; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 2 tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf f, dan Pasal 14 ayat (3), peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, perlu adanya Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa mendasarkan pertimbangan sebagaimala dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah KabuDaten Jepara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; UDdang - Undalxg Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembayaran Gaji
Bab IV Pengambilan Gaji PNS
Bab V Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2013
PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Rancangan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka perlu Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kapµpaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2012
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang P.ajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi· dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
}� ...
. \ .
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaari Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P-emeriksaan P-engelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
/
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repuphk Indonesia Nomor 4844);
,
' :,·
'' \ '
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); · ·
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor �P Tahun �00�
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
. .
15. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 151);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 15
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 225);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
T@\H1 20l2 tentang P�nlR@M Anggaran P�n9�P.�t@
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 232).
24. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 32
Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 32).
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 35).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
(1) Pendapatan
a. pendapatan asli daerah 37.855.217.744,17
b. dana perimbangan
c. lain-lain pendapatan yang sah 629.112.981.116,50
14.198.239.560I 00
Jumlah Pendapatan 681.166.438.420,67
(2) Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. belanja pegawai
2. belanja bunga
3. belanja subsidi 321.138.056.424,88
25.000.000,00
4. belanja hlbah 5.292.798.181,00
5. belanja banb.Jan sosial 21.250.000,00
6. belanja bagi hasil 29.680.231.558,00
7. belanja bantuan keuangan 309.075.350,00
8. belanja tak terduga 705.071 .202.00
367.171.482.716,88
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai 22.321.252.050,00
2. Belanja Barang dan Jasa 186.552.368.515,58
3. Belanja Modal 122.968.084.238,00
331.841.704.803,68
Jumlah Belanja 689.013.187.619,46
Surplus I (Defisit) (7.846.749.098,79)
(;3) Pernbiayaan
a. penerimaan b. pengeluaran
Jum\ah Netto
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Pasal 2
17.631.694.127,03
287.007.918,00
17.344.686.209,03
9A97.937.110,24
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
..
• , \ f
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2013
tata - cara - penganggaran - pelaksanaan - dan - penatausahan - pertanggungjawaban - dan - pelaporan - serta - monitoring - dan - evaluasi - be;anja - hibah - dan - belanja - bantuan - sosial - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yng tertib administrsi, akuntabilitas dan tranbsparansi, pengelolaan hibah dan bantuan sosial berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 maka perlu mentapkan Perbup Bandung Barat tentang Tata Cara Pengangganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belnja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 6 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Tim Evaluasi permohonan, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.121 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Lamandau Nomor 10 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
KADALUARSA ;
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
P E N Y I D I K A N;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2006 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 22 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat