TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021;
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 6); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENERIMA TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 3 Tahun 2017; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 15 Tahun 2017; Perbup Nomor 21 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
7 Pasal (5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Tata Cara Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau
Tunjangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 ebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini memuat ketentuan besaran THR dan pendanaan untuk membayarkan THR bagi PNS dan pensiunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tabalong No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai NegeriSipil
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan Hari Raya dibayarkan
paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA SKPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Mencabut Perbup Tabalong Nomor 12 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 23 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 17 Tahun 2003; 2. UU No. 1 Tahun 2004; 3. UU No. 33 Tahun 2004; 4. UU No. 52 Tahun 2008; 5. UU No. 5 Tahun 2014; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 12 Tahun 2019; 8. PP No. 24 Tahun 2020; 9. Permendagri No. 33 Tahun 2019; 10. Perda Kab. Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011; 11. Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 12. Perbup Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup Sabu Raijua No. 16 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Tunjangan Hari Raya; III. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; IV. Pendanaan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 27 Tahun 1991 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)
KEPPRES No. 36 Tahun 1983 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
Mengubah :
KEPPRES No. 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 11 Tahun 1978 tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN /PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/ PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS / FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 198
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Indeks Biaya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat bagian A angka Romawi II nomor 5, bagian B angka Romawi II nomor 1 serta bagian G angka Romawi I dan angka Romawi II terdapat kesalahan penulisan maka perlu dilakukan pembetulan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/ Pelatihan dan Tugas Belajar Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/ Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Pengadaan Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang standar biaya honorarium tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat