Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012

Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang standar biaya honorarium tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
05 November 2012
Tanggal Pengundangan
05 November 2012
Tanggal Berlaku
05 November 2012
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 198
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan