Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Malang Tahun 2022 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pekerja Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, perlu disusun Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PermenpuPR No 28/PRT/M/2016:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
HSPK disusun dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan:
Rincian HSPK terdiri dari:
a. Harga satuan biaya tenaga kerja, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
b. Harga satuan biaya bahan bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
c. Harga Satuan Biaya Peralatan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; dan
d. Harga satuan Jenis Pekerjaan Konstruksi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Pengendalian dan Pengawasan:
Pengendalian terhadap pelaksanaan HSPK dalam rangka penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah; Pengawasan Terhadap pelaksanaan HSPK dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Uang Daerah pada Bank Umum.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Jenis Rekening;
c. Besaran Rencana Pengeluaran;
d. Tata Cara Pengeluaran Rekening;
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah
serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaanDaerah yang dipisahkan; dan/atau
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayananan kemasyarakatan, maka pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PMK Nomor 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka Nomor 28 Tahun 2007;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Pajak Daerah; III. Wilayah Pemungutan; IV. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; V. Surat Tagihan Pajak; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2011.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah dirubahnya mekanisme penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 27 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017.
Materi Pokok perubahan terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 27 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengen Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 32
Ketentuan dalam Pasal 55 Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 27 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengen Peraturan Bupati Timor Tengah
Selatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 32) diubah
Terdiri dari 4 Halaman Isi; 4 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dan dinyatakan dengan kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati, maka ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pertauran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010.
berisi tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 136 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Perbup Bone Bolango No. 28 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada PNS dan CPNS telah diatur dengan Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk mewujudkan akuntabilitas pemberiannya, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan pegawai dilingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 50 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria khusus tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Mengubah Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel.
5 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Permendes PDTT No. 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 10, BN.2020/No.928, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri
yang ditujukan untuk Gubernur KDH Provinsi di seluruh
Indonesia Nomor : 188.31/7807/SJ, hal penjelasan
terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional maka Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2017;
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat