Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan Dan Pemulihan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa tindakan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak dapat menimbulkan korban yang berdampak pada traumatik yang berkepanjangan;
b. bahwa demi melindungi kepentingan perempuan dan anak, maka dipandang perlu ada kepastian hukum yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan dan Pemulihan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convetion No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
6. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
11. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang ditetapkan menjadi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
12. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
13. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4635);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4604);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2003 Seri D Nomor 25).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas dan Tujuan;
c. Perlindungan, Pelayanan dan Pemulihan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Hak-Hak Korban;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan;
h. Ketentuan Pidana;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2006/ No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental maupun sosial; bahwa di |Provinsi Jawa Barat masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tuas berkewajiban serta bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Anak;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1979; UU No 23 tahun 1979; UU No 23 Tahun 1992; UU No 3 Tahun 1997; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2000; UU no 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; PP No 2 Tahun 1988; Keppres No 59 Tahun 2002; Keppres No 87 Tahun 2002; Keppres No 77 Tahun 2004; Perda Prov Jabar no 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar no 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar no 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kegiatan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta yang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan semakin merisaukan dan mencemaskan yang berakibat dapat mengancam masa depan korban khususnya anak sehingga harus ditangani sungguh-sungguh dan melibatkan semua pihak; bahwa Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa penegakan Hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari Peraturan perundang-undangan Nasional maupun Internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, larangan, Peran Serta Keluarga Dan Masyarakat, Kewajiban Pemerintah, Pencegahan Dan Penanggulangan, Hak Anak Dan Perempuan, Perlindungan Korban, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, pembiayaan, Koordinasi Dan Pembinaan, penyidikan, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - kantor - keluarga - berencana - kantor - keluarga - sejahtera - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya kewenangan bidang KB dan pembangunan keluarga sejahtera berdasarkan pertimbngan tersebut pada huruf a di atas maka perky dituagkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Kepusan Presiden RI No. 5 tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Penerbitan AParatur Negara dfan Mendagri No. 17 Tahun 2003; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya Npo. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2004.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Indramayu Tahun 2001 No 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostituti
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah maka materi dalam ketentuan umum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7
Tahun 1999 tentang Prostitusi sudah tidak sesuai lagi untuk itu perlu
dilakukan penyempurnaan; bahwa ketentuan pidana dalam batang tubuh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tersebut diatas secara yuridis mengalami kesulitan dalam aplikasinya dalam penuntunan secara tindak pidana ringan dimuka Pengadilan oleh karena itu ancaman kurungan selama 6 (enam) bulan perlu di rubah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang No.14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 9 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kab Bekasi Tahun 2000 No 10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD TB.013. I/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, serta guna meneruskan keturunan untuk menciptakan generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris perjuangan bangsa,maka perlu ditingkatkan pembinaannya; bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda untuk
meningkatkan keturunan yang sehat, baik jasmani maupun rokhani maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan
Kesehatan Calon Mempelai;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 443/53/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban calon mempelai, tata cara pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriskaan kesehatan, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1989.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat