Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Azas dan Tujuan; c. Perlindungan, Pelayanan dan Pemulihan; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Hak-Hak Korban; f. Pembiayaan; g. Pengawasan; h. Ketentuan Pidana; i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat