UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi Pegawai Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur; Dalam upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi perlu membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 51 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN DAN TUGAS; ORGANISASI; PENCEGAHAN GRATIFIKASI; JENIS GRATIFIKASI; TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 117 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan
komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sesuai dengan surat edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-9281/12/10/2015 tentang Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Mamasa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No : KEP.07/KPK/02/2005; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewajiban Pejabat Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa menyampaikan LHKPN dan penyampaian LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pencegahan Gratifikasi
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten yang berwibawa dan bermartabat serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang berbudi luhur serta mempunyai integritas terhadap tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan
negara; bahwa dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, wajib menghindari praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang berperilaku koruptif dalam hal gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Pengendalian Gratifikasi
Bab IV UPG
Bab V Sosialisasi
Bab VI Perlindungan Pelapor Gratifikasi
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2015
AKSI DAERAH PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupasi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud, Program, Strategi,Koordinator dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2015
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/NO 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inspres No. 2 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Pencegahan Gratifikasi; Jenis Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Organisasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Huku untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),setiap Aparatur Sipil Negara harus melaporkan dan menyampaikan harta kekayaannya kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) /Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. SE/03/M.PAN/01/2005, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. SE/05/M.PAN/04/2006, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. SE/16/M.PAN/10/2006, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No. SE/01/M.PAN/01/2008, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 05 Tahun 2012, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 01 Tahun 2015.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian LHKASN, Tim Pengelola LHKASN, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat