bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian
daerah yang bertujuan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, menopang
pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja agar terwujud
iklim investasi yang kondusif dengan menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai
salah satu daerah tujuan yang menarik untuk penanaman modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2007 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang
Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak,
Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal,
Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman
Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan,
Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian
Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal,
Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian
Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/ 2022/No 003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021,
antara lain menyatakan bahwa penambahan penyertaan
modal pada PT. Bank NTT Tahun 2020 sebesar Rp.
27.545.550.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus
empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku karena tidak didasarkan dengan Perda,
b. bahwa sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
antara lain menyatakan bahwa rekomendasi BPK wajib
ditindaklanjuti,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 64 Tahun 1958, UU No 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009,
Perda ini mengatur tentang perubahan keempat No 9 Tahun 2009 yaitu mengatur tentang Penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD yang dialokasikan
penyediaan dananya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan- Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pasal 15 peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Daera Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), Perlu Dilakukan Penyertaan Modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan
Modal
Pemerintah
Kabupaten
Muara Enım
Pada
Perseroan
Terbatas
Bank
Pembangunan
Daerah
Sumatera
Selatan
Dan
Bangka
Belıtung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 71 ayat 7 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan (laba), dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 1973.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2018
PEMBIAYAAN – KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN SWASTA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan pembangunan wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah baik dalam skala nasional maupun global, dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di provinsi Riau, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong keterlibatan swasta dalam pembangunan wilayah dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur, diperlukan pengaturan guna melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat, dan badan usaha secara berkeadilan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 38 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Kerjasama, Syarat Kerjasama, Penanggung Jawab Kerjasama, Bentuk dan Mekanisme Kerjasama, Jenis Infrastruktur yang Dikerjasamakan, Tanggung Jawab Perangkat Daerah dalam Kerjasama, Pengadaan Tanah, Pembiayaan Sebagian Kerjasama, Tahap Kerjasama, Tahap Perencanaan Kerjasama, Tahap Penyiapan Kerjasama, Tahap Transaksi Kerjasama, Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha, Simpul Kerjasama, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat