Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 1999

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT Bukopin)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT Bukopin)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
13 Oktober 1999
Sumber
LN. 1999 No. 200 , LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan