Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pariwisata
ABSTRAK:
kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dapat
dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
Kabupaten Kerinci dengan potensi kekayaan alam, kawasan konservasi, sejarah, seni dan budaya, serta tradisi masyarakat dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial;
untuk mendukung pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kerinci agar dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan lingkungan hidup diperlukan adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permen Parawisata No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan parawisata, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah daerah; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelatihan Sumber Daya manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan clan pemberhentian unsur pelaksana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah mi.
Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Derah ini mulai berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata.
Peraturan daerah ini didasari oleh: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; c. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; d. Permenpar No. 18 Tahun 2016; e. Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Usaha Pariwisata; IV. Pendaftaran Usaha Pariwisata; V. Hak, Kewajiban, dan Larangan; VI. Kemitraan Usaha; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
27 halaman; 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau isitilah yang dipergunakan dalamPerda.
- Asas, Tujuan dan Lingkup pelestarian cagar budaya.
- Fungsi, Tujuan dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
- Wewenang Pemerintah Daerah.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat.
- Kriteria Cagar Budaya yang terdiri atas benda, bangunan dan struktur dan situs dan kawasan.
- Pemilikan dan Penguasaan.
- Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya.
- Register Cagar Budaya yang terdiri dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan.
- Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri dari pelestarian yang bersifat umum, perlindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, museum dan pemugaran) dan pengembangan (pengembangan yang bersifat umum, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan).
- Tim Ahli Cagar Budaya.
- Pendanaan.
- Pengawasan.
- Sanksi Administrasi.
- Penyidikan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya sebagai asset budaya bangsa perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Perlindungan Cagar Budaya; Pengembangan dan Pemanfaatan; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataann dan guna pembangunan kepariwisataan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam di Daerah, maka perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 20182025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 50 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan. Diatur juga mengenai Indikasi program pembangunan kepariwisataan Daerah, kerja sama serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
61 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
ABSTRAK:
bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional;
bahwa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai bagian dari
kekayaan budaya bangsa, perlu dilestarikan dan
dikembangkan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kondisi masyarakat saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6055);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan
Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5554);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian
dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
I. Ketentuan Umum. II. Maksud, Tujuan, dan Sasaran; 1.Maksud; 2.Tujuan; 3.Sasaran. III. Kedudukan dan Fungsi; 1.Kedudukan; 2.Fungsi. IV. Perlindungan. V. Pengembangan. VI. Pemanfaatan. VII. Pembinaan. VIII. Lembaga Pembina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; 1.Pembentukan dan Kedudukan Lembaga; 2.Tugas dan Fungsi. IX. Pembiayaan. X. Pengawasan dan Pengendalian. XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan sara merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe merupakan cerminan kebhinekaan bangsan Indonesia yang harus diakui dan dilindugi sesuai amanat UUD 1945,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1994, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, Permendagri No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Bentuk Perkawinan (Sara Merapu) Suku Tolaki; Kawin Janda; Delik Hukum Adat Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan pariwisata daerah
ABSTRAK:
Bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jeningnya peninggalan sejarah dan purbakala maupun senin dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Melawi merupakan sumber daya dan Modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, Uu No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas Tujuan dan Sasaran; Fungsi, kedudukan dan jangka Waktu; Kebijakan dan Strategi; Rencana Pengembangan; Penetapan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP); Rencana Pengembangan;Pelaksanaan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat