Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Usaha Pariwisata; IV. Pendaftaran Usaha Pariwisata; V. Hak, Kewajiban, dan Larangan; VI. Kemitraan Usaha; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat