Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Usaha Pariwisata; IV. Pendaftaran Usaha Pariwisata; V. Hak, Kewajiban, dan Larangan; VI. Kemitraan Usaha; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
LD. 2018/No. 2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan