Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kota Bandung, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan; b. bahwa penyelenggaraan Sistem Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
SISTEM KESEHATAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan Di Kota Bandung
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung
Perda 1 tahun 2020
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
ABSTRAK:
bahwa prostitusi dan perbuatan asusila merupakan suatu
pe rbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama,
adat
istiadat , kesusilaan dan hukum serta berdampak negatif
terhadap kesehatan, sendi -sendi kehidupan keluarga,
masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahk an
harkat dan martabat manusia. Dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan
prostitusi dan perbuatan asusila
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar hukum dalam upaya penanggulangan berbagai bentuk prostitusi dan perbuatan asusila yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat dan sebagai upaya merubah sikap mental yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal
12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal
29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3)
serta Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Persampahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah
meliputi:
a. pengurangan dan penanganan;
b.lembaga pengelola;
c. hak dan kewajiban;
d. perizinan;
e. insentif dan disinsentif;
f. kerjasama dan kemitraan;
g. retribusi;
h.pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pengawasan dan pengendalian; dan
I. Jarangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pu sat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan akses mutu pelayanan
kesehatan dalam pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
b. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berkembangnya sarana-prasarana/ peralatan,
dan bertambah jenis pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19);
1. Penerimaan puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah disetor langsung ke Kas
Daerah atau melalui bendahara penerimaan Dinas Kesehatan KabupatenTarif pelayanan kesehatan Puskesmas Labkesda , sebesar 50 % (lima puluh perseratus) merupakan bagian dan i puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan kecuali:
a. Jaminan Kesehatan Nasional
b. Jaminan persalinan
c. Asuransi Kesehatan Swasta.
2. Tarif Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. & Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada tempat-tempat yang disebutkan dalam Peraturan Daerah ini berikut larangan dan kewajiban, serta peran serta masyarakat. Selain itu juga mengatur mengenai pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
-
Peraturan Walikota mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemeriksaan kesehatan hewan, meningkatkan
derajat kesehatan hewan, produksi dan
produktifitasnya, perlu adanya pelayanan kesehatan
hewan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan memperhatikan kebutuhan biaya pelayanan
dan kemampuan masyarakat, diperlukan pedoman
sebagai dasar pengaturan pelaksanaan dan
pungutan daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah
untuk Laboratorium Kesehatan Hewan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk
Laboratorium Kesehatan Hewan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk
Laboratorium Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Penagihan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluawarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2010; PP Nomor 109 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Prov Gorontalo No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan koordinasi, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penggunaan Dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Di Kabupaten Jepara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menreri Kesehatan No 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesebatan Tahun Anggaran 2019, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan transport lokal bagi petugas kesehatan yang bersumber Dana Alokasi Khusus Non F'isik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesebatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diatur -penggunaan dan standar biaya Dana Alokasi Kbusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesebatan di Kabupaten Jepara;
b. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya Kegiatan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kesehatan Kabupaten Jepara Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupateo Jepara Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan ini memberikan Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (OAK) Non Fisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 708
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian ASI kepada bayi adalah kewajiban bagi ibu dan hak asasi bagi bayi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a PP No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 4 Tahun 1979
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 39 Tahun 1999
5. UU No. 23 Tahun 2002
6. UU No. 3 Tahun 2003
7. UU No. 13 Tahun 2003
8. UU No. 29 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 32 Tahun 1996
12. PP No. 33 Tahun 2012
13. Permenkes No. 15 Tahun 2013
14. Permenkes No. 13 Tahun 2013
15. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Pemberian ASI Eksklusif dengan Inisiasi menyusui dini dan kolostrum dan ruang laktasi. Ketika tidak memungkinkan untuk pemberian ASI Ekslusif, bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi. Program ini dilaksanakan dengan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan. Untuk Sarana Pelayanan Kesehatan, Instansi, dsb yang mendukung keberhasilan IMD dan ASI Eksklusif akan diberikan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat