Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 10 Tahun 1989, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 23 Tahun 1994, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012
penataan-pasar tradisional-pusat perbelanjaan-toko modern
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Blora, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengamanan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Pemberian Ijin Usaha Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari semakin
banyak dibangun dalam rangka meningkatkan jangkauan komunikasi;
Bahwa saat ini belum adanya aturan yang mengikat untuk mengatur, menata, dan
mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
dalam rangka keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang asas dan tujuan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi; perizinan pembangunan menara; pemanfaatan menara; persebaran dan ketentuan teknis; pengawasan dan pengendalian; retribusi; sanksi administratif; ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu dibentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Badan Promosi Pariwisata
Kota Semarang.
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan dan
dalam rangka rnendukung' program pengembangan pariwisata di
Kota Semarang, maka perlu dibentuk Badan Promosi Pariwisata
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM. 69 I Hk.
001 I MKP I 2010 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, organisasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak, khusus Pajak Hiburan dan Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010, maka perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971; 8. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1999; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG, NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN DAN BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, NOmor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan dan Bahan-Bahan Asal Hewan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1464/sj Tanggal 30 April 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang,Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan- Bahan Asal
Hewan Di Kabupaten Kepahiang, maka Peraturan Daerah
SALINAN SALINAN
tentang retribusi harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. UU NRI No. 18 ayat (6)
2. UU No. 6 tahun 1967
3. UU No. 39 tahun 2003
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU no. 12 tahun 2011
7. UU No. 20 tahun 1968
8. UU No. 21 tahun 2011
9. UU No. 4 tahun 2008
1. Perda ini mengatur tentang Penetapan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG, NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERAKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN DAN BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN KEPAHIANG,
2. dan Pencabutan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG,NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERAKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang,Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan-Bahan Asal Hewan Di Kabupaten Kepahiang,
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Hak atas kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan merupakan faktor penting dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia, serta menjadi modal sosial dalam mendukung kemajuan dan peningkatan kesejahteraan daerah, harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia melalui upaya peningkatan jaminan kesehatan warga masyarakat secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan tetap melibatkan warga masyarakat secara luas, serta mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Masih banyak warga masyarakat yang belum menikmati dan menjangkau pelayanan jasa kesehatan secara memadai, maka perlu dilakukan program jaminan kesehatan secara merata kepada seluruh warga masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 5 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Fungsi, dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Manfaat dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelembagaan, PPK, Sumber Pembiayaan, Hak dan Kewajiban Peserta Program JAMKESDA, Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan, Pengelolaan Informasi, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Penjelasan : 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat