Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari
pajak restoran sebagaimana diatur dalam , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 3, jdih.kpu.go.id : 7 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tenaga Ahli/Pakar dan Tenaga Profesional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
20 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
b. bahwa sesuai dengan tujuan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu melibatkan peran pihak lain melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Kerjasama daerah meliputi :
a. kerjasama antar daerah; dan
b. kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;;2.UU No 5 Tahun 1960;3.UU No 8 Tahun 1981 ;4.UU No 19 Tahun 1997 ;5.UU No 15 Tahun 1999;6.UU No 14 Tahun 2002;7.UU No 17 Tahun 2003;8.UU No 1 Tahun 2014;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PD No 65 Tahun 2005;17.PD No 4 Tahun 2008;18.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ;3.dasar pengenaan dan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ;4.cara menghitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;5.wilayah pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan ;6.saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran penagihan pajak daerah;8.penelitian dan pemeriksaan ;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.ketentuan khusus;14.insentif pemungutan ;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 03 Tahun 2010
Pertanggungjawaban-pelaksanaan apbd Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULATAHUN 2010 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini terdiri dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2010/1 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat