kerjasama daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
b. bahwa sesuai dengan tujuan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu melibatkan peran pihak lain melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Kerjasama daerah meliputi :
a. kerjasama antar daerah; dan
b. kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
- 25 hlm
|