Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2023.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022.
peraturan bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dengan sistematika: ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; pembayaran; pendanaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Non Kesehatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dan berisiko tinggi serta tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah perlu diberikan tunjangan;
c. bahwa dalam rangka pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan regulasi untuk menjadi dasar pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Perpres No. 138 Tahun 2014; Keputusan Presiden No. 100 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2022 (16)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU NO 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU NO 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 11 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2017, PP No 16 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PERDA Kab Pohuwato No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan masih terdapat ketidakseragaman dengan kementerian/lembaga maupun dengan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Angkatan dalam pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember tahun anggaran berjalan yang seharusnya dibayarkan pada bulan januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a serta diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
PERPRES No. 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Mengubah :
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 16, BN.2019/No.1122, jdih.kemnaker.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2023
TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-DAN-GAJI-KETIGA-BELAS-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA- DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 16.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RA YA DAN GAJI KETIGA BELAS ANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Thr - GAJI - KETIGA BELAS -PEMBERIAN - TEKNIS - aparatUr - pejabat - NEGARA - dprd - AnggotA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. 2023/407
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2023;.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menyesuaikan belanja rumah tangga;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara belum
mengakomodir penyesuaian belanja rumah tangga,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daeah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 8).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 31) diubah pada Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Tahun 2022 Nomor 212
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022.
UU No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU.No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 5. Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat