tunjangan hari raya - gaji ketiga belas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Tahun 2022 Nomor 212
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022.
- UU No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU.No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 5. Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- 8
|