Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 16 Tahun 2022

pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 5. Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 212
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan