Pembangunan kepemudaan memerlukan pelayanan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Dearah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan yang diimplementasikan dengan membentuk perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kepemudaan; kegiatan penyadaran; kegiatan pemberdayaan; pengembangan kepemimpinan; kegiatan pengembangan kewirausahaan; pelaksanaan pengembangan kepeloporan; peran aktif pemuda; kemitraan; penyediaan prasarana dan sarana; organisasi kepemudaan; penghargaan; sumber dana lain yang sah; organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda diatur dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm, penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2014
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN, INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH SAMPAH DAN TINJA PADA DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 13) serta memberikan pedoman pelaksanaan tugas Pejabat Stuktural dan Fungsional maka perlu disusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja Pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis kebersihan, instalasi pengelolaan limbah sampah dan tinja pada dinas cipta karya, tata ruang dan energi sumber daya mineral kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian karena adanya
perubahan nomenklatur dan objek Pajak Bumi dan
Bangunan, maka perlu diadakan perubahan
penggunaan dan penyaluran biaya pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 83/KMK.04/2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 34/PMK.03/2005; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/A/2000,
Nomor Kep/87/Pj/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1
Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembagian dan Penggunaan
Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembagian dan Penggunaan
Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan diubah
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kelja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Ker-ja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Thaun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013; PERGUB No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun; PERBUP No. 16 Tahun 2013.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah
Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan
kepada pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju,
mandiri dan meningkatkan kesejahteraan, maka perlu
mengatur dan , menata keberadaan dan pendirian pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa agar pendirian dan keberadaan pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merugikan pasar tradisional dan pelaku
usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu menjamin
terselanggaranya kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah dengan pusat perbelanjaan atau toko modern
dengan prinsip kesamaan dan keadilan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-
DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko
Modern dengan Prinsip Kebersamaan dan Keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
11. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB III
LOKASI DAN LUAS LANTAI PENJUALAN
BAB IV
KEMITRAAN USAHA
BAB V
PERIZINAN
BAB VI
PELAPORAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI
BAB IX
PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
NOMOR 19 TAHUN 2014
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat