Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2014

Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2014
Tanggal Berlaku
13 Maret 2014
Sumber
LN.2014/NO.49, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan