Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD/2022/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan profesionalisme, kinerja dan untuk menunjang kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, maka dipandang perlu memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diberikan dengan perhitungan baik aspek kinerja maupun kedisiplinan dalam bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
13 Halaman; Lampiran 2 Lembar
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Honorium Dan Insentif Pada Baitul Mal Aceh Tenggara
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5), Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium dan Insentif pada Baitul Mal Aceh Tenggara;
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparayir Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Buton Tengah No. 53 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjagan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Perarturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun ,dan Penerima Tunjangan
Tunjangan Tahun 2021, Perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun, atau tunjangan ketiga
belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6348);
5. Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6682);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/pmk.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan,Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Serita Negara Republik
Indonsesia Tahun 2021 Tahun 459);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bu ton Tengah Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAY A DAN GAJI KETIGA BELAS BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN TUJNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI
KETIGA BELAS BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2023.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022.
peraturan bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dengan sistematika: ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; pembayaran; pendanaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Non Kesehatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dan berisiko tinggi serta tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah perlu diberikan tunjangan;
c. bahwa dalam rangka pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan regulasi untuk menjadi dasar pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Perpres No. 138 Tahun 2014; Keputusan Presiden No. 100 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2022 (16)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU NO 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU NO 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 11 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2017, PP No 16 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PERDA Kab Pohuwato No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan masih terdapat ketidakseragaman dengan kementerian/lembaga maupun dengan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Angkatan dalam pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember tahun anggaran berjalan yang seharusnya dibayarkan pada bulan januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a serta diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
PERPRES No. 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Mengubah :
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 16, BN.2019/No.1122, jdih.kemnaker.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat