Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAY A DAN GAJI KETIGA BELAS BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUJNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAB IV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 16
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Tengah No. 53 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjagan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan