Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Pemuda
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa program pemberdayaan pemuda merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jatidiri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Pemuda.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; 4. PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA; 5. PERLINDUNGAN; 6. PELAYANAN KEPEMUDAAN; 7. KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN; 8. PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN; 9. ORGANISASI KEPEMUDAAN; 10. PENGHARGAAN; 11. PENDANAAN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Serah Terima Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Pasal 6 ayat (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, khususnya yang terkait dengan barang milik daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Serah Terima Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.2 Tahun 2001; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Perpres No.73 Tahun 2011; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2013.
Sistem dan prosedur serah terima barang milik daerah dimaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi dibidang aset daerah serta mendorong tercapainya tertib administrasi barang Daerah khususnya di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tujuan Sistem dan Prosedur serah terima Barang Milik Daerah adalah tercapainya tertib administrasi Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Tugas dan tanggung jawab penyimpan barang adalah sebagai berikut: a.menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai/pemakai; b. mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang; c. menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan pencarian apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dan pengawasan barang; d. membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan kartu persediaan barang dengan sepengetahuan atasan langsungnya; e. membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengguna barang melalui atas langsungnya; f. membuat perhitungan/pertanggungjawaban atas barang yang diurusnya; g. bertanggungjawab kepada pengguna barang melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab-sebab lainnya; h.melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 3(tiga) bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpanan barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Dicabut: Pasal 44 ayat (1). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENGALOKASIAN JASA SARANA SERTA JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/21,TLD NO.28, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2014 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 23 Mei 2013.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Transportasi Darat/Laut/Udara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Penyelenggaraan jalan Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/ M / 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Bagian dan Fungsi Jalan;Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi;Pembinan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2013
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.156
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|181
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|182
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun
2013 Nomor 7);
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dokumentasi dan Informasi Hukum|183
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
214);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2013
Nomor 28);
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah
Tahun 2013 Nomor 111)
34. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga atas Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah
Tahun 2013 Nomor 142);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
NOMOR 21 TAHUN 2013
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2013
perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 6 tahun 2013 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.412
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan adanya perubahan jumlah potongan finalti tambahan penghasilan pegawai bagi yang tidak masuk kantor karena dengan alasan sakit.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011; Perbup Boalemo No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 6 tahun 2013 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat