PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) , SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) , Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakal Pasal 201 dan Pasal 202 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
ientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagalmana telah diubah beberapa kali terathir dengan
Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas
jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaarr Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tamba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan
Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sebagaimana telah diundangkan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2904 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang Nomor L2 Tahun 2011, tentang
Pembeitukan Peraturan Perundang - Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan Keuangan Daerah;
8
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang
9
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedomarr Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaal Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTAMOBAGU NO.1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan MK No.46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 yang mengatur tarif retribusi menara telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum sehingga pengaturan tarif dalam PERDA 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau ulang dalam bentuk PERDA tentang perubahan atas PERDA Kota Kotamobagu Nomor 11 Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.52 Tahun 2000, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, KEPMENDAGRI No.118.34-6375 Tahun 2016, PERDA Kota Kotamobagu No. 11 Tahun 2012.
beberapa ketentuan dalam PERDA Nomor 11 Tahun 2012 dirubah, yaitu Pasal 8 diubah, Pasal 26 dihapus, Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
PERDA Kota Kotamobagu Nomor 11 Tahun 2012 DIUBAH
5 Hlm(2 Pasal), 7 hlm penjelasan
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2003; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 27 Tahun 2013; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 4 Tahun 2013; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 5 Tahun 2015; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 8 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan · pelaksariaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, dan tertib sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka perlu disusun Pedoman Pelaksariaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah · Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan ··pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang . Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 ; Undang-Undang · Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 · Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 .Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 ·Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang: Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupate Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai pedoman pelaksaanan anggaran beserta dengan sumbernya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
85 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD; Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD, maka anggota DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi; diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya (tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan);
Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian dalam membiayai kegiatan tahun sebelumnya yang telah selesai dilaksanakan melalui sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang termasuk pada Kelompok Penerimaan Pembiayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, pada Romawi V angka 23 dan juga sesuai surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/19/l/75 tanggal 31 Januari 2017 Perihal Data Utang dan IKDP Tahun Anggaran Tahun 2016, surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/64/Xlll/2016 tanggal 30 Desember 2016 perihal Usul Penggunaan Sisa DAK 2016 dan surat Direktur Rumah Sakit
Umum Liun Kendage Tahuna Nomor O5O/37 /781 tanggal 1 Februari 2017 perihal Penyampaian Data Utang dan KDP.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 201; - UU No. 23 Tahun 2014; - UU No. 14 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 60 Tahun 2014; - Perpres No. 66 Tahun 2016; -Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri Nomor 20 Tahun 2009; - Permendagri No. 31 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; - Perda Kab. Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Sangihe No. 7 Tahun 2016; - Perbup Kab. Sangihe No. 76 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang rincian belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 diubah.
10 halaman ( terdiri dari 8 halaman batang tubuh ( terdapat 6 Pasal) dan 2 halaman lampiran).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU Bo. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 48 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendag No: 50/M-DAG/PER/3/2010; Permendag No: 43/M-DAG/PER/11/2010; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Kepmenrindag No. 61/MPP/Kep/2/1998; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera dan tera ulang yang terdiri atas 20 Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme/Prosedur Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa datam rangka meraksanakan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah bag pembangunan untuk kepentingan umum, perlu dijelaskan dan/atau diatur lebih lanjut tentang mekanisme / prosedur pelaksanaannya;bahwa berkenaan dengan pertimbangan huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Hulu sungai Utara.
undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;undang-undang Nomor 15 rahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;undang-undang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan presiden Nomor 71 tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 72 Tahun 2012;Peraturan Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Gubernur Kalimantan selatan Nomor 031 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai utara Nomor 55 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Mekanisme/Prosedur Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat