Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2013/21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tentang Pada PT Jasa Sarana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara (GMB) di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara yang berlangsung di Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan serta dan tumbuh serta berkembang. Dalam berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Barat memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan internasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat diharapkan semaksimal mungkin menggunakan sumberdaya yang ada dan berasal dari wilayah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU NO.13 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telsh diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU NO.16 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, azaz, tujuan dan sasaran, pemberdayaan sumber daya lokal, kewajiban dan larangan, tim optimalisasi kandungan lokal, corporate sosial responsibility (CSR); pemberian insentif dan kemudahan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 21 Tahun 2013
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Kebersihan Pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Kebersihan Pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pengelola Kebersihan Pada Dinas
Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu
perlu menetapkan tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja
Unit Pengelola Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan dan
Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk
peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola
Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan
Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan
Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UNIT PENGELOLA KEBERSIHAN; TATA KERJA; dan PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Pelayanan Terpadu Satu pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Pejabat Struktural lingkup Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Mamuju Utara, maka dipandang perlu
mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian tugas
jabatan struktural pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian PNS (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah terdiri dari;
a. Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pelayanan Administrasi dan Penerbitan izin
d. Seksi Penerimaan dan Pembukuan
e. Seksi Penanaman Modal Daerah
f. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Bantul No.15 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.13 Tahun 2010 ttg Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Bantul No. 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Bantul No. 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa program legislasi daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis; bahwa agar penyusunan porgram legislasi daerah di lingkungan pemko Surakarta dapat dilaksanakan secara optimal, maka seluruh Satker perangkat daerah/unit kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab dalam menyiapkan usulan program legislasi daerah dan sekaligus menyiapkan rumusan kebijakan yang dituangkan dalam Rancangan Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwali tentang tata cara penyusunan program legislasi daerah di lingkungan pemerintah kota Surakarta;
UU No 16 tahun 1950; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyusunan Prolegda, penyampaian dan pembahasan usulan perencanaan Prolegda, penetapan Prolegda, pembahasan Prolegda di DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
bahwa Antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa posisi geografis wilayah Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa dan terletak di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya;
bahwa peraturan perundang-undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
kegiatan Keantariksaan; Penyelenggaraan Keantariksaan; pembinaan; Bandar Antariksa; Keamanan dan Keselamatan; penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; pendaftaran; kerja sama internasional; tanggung jawab dan ganti rugi; asuransi, penjaminan, dan fasilitas; pelestarian lingkungan; pendanaan; peran serta masyarakat; dan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
64
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat