Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi didaerah perlu mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di Kota Banjar diperlukan iklim usaha yang semakin menarik, dan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal melalui reformasi di bidang Investasi, perlu menetapkan Perda Kota Banjar tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 45 Tahun 2008; PP No 67 Tahun 2005; PERPRES No 67 Tahun 2005; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 36 Tahun 2010; PERPRES No 16 Tahun 2012; PERKA BKPM No 11 Tahun 2009; PERKA BKPM No 12 Tahun 2009; PMK No 176/PMK.011/2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Promosi Penanaman Modal
5. Kerjasama Penanaman Modal
6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13. Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi
15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
52 Halaman (Penjelasan 15 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat
berperan penting dalam peningatan produktifitas dan produksi komoditas
pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 3 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014;
Perpres Nomor 36 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Kebutuhan dan HET Pupuk bersubsidi
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur juga tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, Realokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014, dinyatakan dicabut dan tiak berlaku lagi.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasa Zbt Peraturan
Menteri Dalam Negeii Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapaka-li
diubal terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Ta-hun 2O1l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taiun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur besaran Uang
Persediaar Satuan Keria Perangkat Daerah dan Batas Ganti
Uang Persediaan pada pelaksanaal Anggaran dan Pendapatan
Daerah Talrun Anggarat 2016
Undarg-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 1959; Undarrg-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4; Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemer:intah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Da]am Negeri Nomor 13 Taiun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran uang persediaan dan mekanisme pencairan dan batas ganti uang persediaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm dan 1 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR: 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Koitawe Selatan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Funggsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluh Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dain Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pendayagunaan Tenaga
Penyrrluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional perlu mencabut Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta
Tata Ke{a Unit Pela}sana Teknis Dinas Balai Penyuluh
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 30 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta
Tata Keg'a Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluh
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I-.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2O17 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1232);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan.
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI PENYULUH KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan salah satu jenis belanja Desa adalah belanja modal yang digunakan untuk pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Pengadaan Tanah Kas Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah; 7. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. penyelenggaraan Pengadaan Tanah Kas Desa.
b. sumber dana Pengadaan Tanah Kas Desa.
c. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Sleman dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan hidup berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta dampak perubahan iklim, sehingga mengancam terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan;
- Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sehingga merupaka kewajiban bagi negara untuk memenuhinya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat penguatan tentang prinsip-prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
70 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 1/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Ploso
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E).
Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel.
Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu
dan aksesibilitas, serta kelangsungan pelayanan kesehatan agar sesuai Standardd yang ditetapkan, dan masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan dan pengelola dapat terlindungi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2014
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mencabut :
UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448
bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
3. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
4. PENGELOLAAN UANG
5. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
6. PENGELOLAAN INVESTASI
7. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
8. LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH
9. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
10. PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
11. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
12. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2004.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencabut Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860).
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dengan peraturan daerah.
Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.
Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.
87
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat