Peraturan Pemerintah (PP) NO. 1, LN. 1968/ No 5 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1968.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 1 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 1/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana Operasional
Ketentuan ini berisi ketentuan umum; penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas
penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan,
meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batu, sepanjang mengatur mengenai
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
22
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN.2020/No.214, jdih.kemendesa.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2021
PELAKSANAAN ANGGARAN - BELANJA DAERAH - SEBELUM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH (APBD ) KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 DITETAPKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2021 NOMOR 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA DAERAH SEBELUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD ) KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 DITETAPKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias Utara tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2021 di tetapkan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 23 Tahun 2017,
Pelaksanaan anggaran belanja daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dibebankan pada pengeluaran kas Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebelum APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah dan/atau berita daerah, dilaksanakan hanya untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan yang dibutuhkan secara terus menerus yang harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan, yaitu belanja pegawai. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 2, dikhususkan hanya untuk belanja pegawai PNS/CPNS yang merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji/tunjangan/penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua pengeluaran belanja yang dibebankan pada pengeluaran kas sebagaimana dimaksud Pasal 1 harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku, dan oleh Bendahara Pengeluaran hanya diperkenankan melalui transaksi pembayaran dengan mempedomani ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 Peraturan Bupati ini. Pejabat yang bertanggungjawab atas Pengelolaan Keuangan Daerah pada SKPD dan SKPKD yang melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintah Daerah Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat di masing-masing OPD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
4 HLM
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Noreg. Perda Kab Minsel Prov. Sulawesi Utara: 1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 119 Tahun 2000;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018;
- Permendagri No. 64 Tahun 2013;
- Permendagri No. 11 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Minahasa Selatan TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
14 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh (12 pasal)
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja KabupatenAceh Besar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar kepada Pemerintah, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar Kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Dearah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020
DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulai serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.4 Tahun 2014, Permen Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, No.1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk Dukungan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan berhak atas pelayanan kesehatan guna meningkatkan kesadaran, kemauan serta kemampuan hidup sehat bagi semua penduduk; bahwa untuk menjamin keterjangkauan terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Tojo Una-Una menuju keterjangkauan menyeluruh, perlu dilaksanakan suatu sistem Penjaminan Kesehatan yang disebut Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 101 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013; Permenkes nomor 71 Tahun 2013; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat yang dibiayai oleh dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una-Una, dengan maksud sebagai berikut: a) memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat secara menyeluruh yang dilaksanakan secara komprehensif; b) sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya dan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit mitra; c) sebagai pedoman dalam pembayaran pembiayaan pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2014
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat