Pelaksanaan anggaran belanja daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dibebankan pada pengeluaran kas Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebelum APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah dan/atau berita daerah, dilaksanakan hanya untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan yang dibutuhkan secara terus menerus yang harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan, yaitu belanja pegawai. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 2, dikhususkan hanya untuk belanja pegawai PNS/CPNS yang merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji/tunjangan/penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua pengeluaran belanja yang dibebankan pada pengeluaran kas sebagaimana dimaksud Pasal 1 harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku, dan oleh Bendahara Pengeluaran hanya diperkenankan melalui transaksi pembayaran dengan mempedomani ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 Peraturan Bupati ini. Pejabat yang bertanggungjawab atas Pengelolaan Keuangan Daerah pada SKPD dan SKPKD yang melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintah Daerah Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat di masing-masing OPD Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat