Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV PENDANAAN, huruf I Pemanfaatan Dana, angka 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1097/MENKES/PERNII2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas dan BAB IV PENDANAAN JAMINAN
PERSALINAN, huruf G Pemanfaatan Dana di Puskesmas, Bidan Praktek dan Swasta Lainnya, angka 4 dan angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 631/MENKES/PERlIIII2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan serta Pasal 30 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Tapin, perlu menetapkan penggunaan dana bantuan sosial Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/PERlII1/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1097/MENKES/PERNII2011; Keputusan Menter; Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128/Menkes/SK/li/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160nJ2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1752/Menkes/SKlXII/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Besaran Tarif; Mekanisme Penggunaan Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PNS DAN KEPALA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta motivasi kerja pegawai dipandang perlu diatur penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuan yang terdapat pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupateo Situbondo, diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah di daerah dalam pelaksanaan fungsin-fungsi pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di bidang pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat perkotaan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah dan pusat pemerintahan kelurahan, pemerintahan kelurahan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan
pengaturan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2001tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARAN TARIF;
6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya mutasi jabatan
Pejabat eselon III dan II lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara, maka Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor B0 Tahun 2009 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan dalam rangka
pemberdayaan/pendayagunaan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
yang dapat melayani tercapainya tugas
pembangpnan sistim dan usaha agribisnis, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009
tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor t25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
4, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesla
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas pokok dan
Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi
Tenggara;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80
Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan
Peftanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat