Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD No. 9318
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak lainnya yang pemanfaatnnya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu daerah penghasil ternak sapi dan kerbau sekaligus konsumen pangan asal ternak dan hasil ternak lain, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin masyarakat dalam penyediaan pangan asal ternak yang sehat dan halal melalui pengendalian ternak betina produktif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Identifikasi Status Reproduksi;
c. Penyeleksian;
d. Penjaringan;
e. Pembibitan;
f. Pengendalian Pemotongan;
g. Kesejahteraan Ternak;
h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak;
i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
k. Koordinasi dan Kerjasama;
l. Pembiayaan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Larangan;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa petani sebagai peiaku utama dalammencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaiilatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globallsasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga petani memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 7 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah bewenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 2 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi Perlindungan Petani; Pemberdayaan Petani; pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.53, TLD NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi yang berpengaruh terhadap fasilitasi dan jenis pelayanan Retribusi serta penambahan objek Retribusi dan penambahan Bab untuk penggunaan Rumah Potong Hewan dan peninjauan tarif, maka perlu adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan bab tentang ketentuan penggunaan rumah potong hewan, perubahan Pasal 9, dan penambahan bab tentang peninjauan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih dan indah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diuah dengan UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1977
Pemeliharaan Hewan Ternak, Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Pemeliharaan Kesehatan Hewan Ternak dan Pemberian Identitas Ternak, Wewenang Penangkapan, Kewajiban dan Larangan Pemilik Hewan Ternak, Kewajiban dan Larangan Petugas, Syarat-Syarat Penangkapan, Penampungan, Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, Keberatan dan Ganti Rugi, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan
rakyat mengamanatkan negara mempunyai
tanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
mewujudkan keadilan so sial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
b. bahwa untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan
pertanian pangan dan untuk meningkatkan
ketahanan pangan di Kabupaten Sumenep yang
merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten
Sumenep untuk mewujudkan swasembada pangan;
c. bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan
ancaman produksi pangan yang dapat menimbulkan
kegagalan produksi pangan sehingga Pemerintah
Kabupaten Sumenep berkewajiban mengantisipasi
dan menanggulangi melalui bantuan regulasi.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan
Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
J. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, social maupun budaya. Bahwa Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sector pertanian. Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991 tentang Sungai. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2001 tentang Irigasi. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Adminstratif Dan Sanksi Keperdataan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2018 / No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan keamanan terhadap pangan agar terjamin kesehatan bagi masyarakat dan terlindungi dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan serta untuk memperoleh pangan yang aman,bermutu dan bergizi di butuhkan lahan pertanian
pangan yang berkelanjutan. Dan sistem pertanian konvensional yang di tandai
dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan,residu pestisida dalam
bahan makanan,bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida. Untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional maka perlu di laksanakan pengembangan pertanian organik. Serta berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan
daerah kabupaten Nunukan tentang pengembangan pertanian organik di kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Peraturan ini mengaur mengenai apa yang dimaksud dengan pertanian organik serta ruang lingkup penerapannya di Kabupaten Nunukan dan menyebutkan tujuan dari pengembangan pertanian organik, seperti meningkatkan kualitas tanah, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendukung pengembangan pertanian organik, termasuk program-program yang akan dilaksanakan. Mengatur tentang pembinaan dan pelatihan bagi petani mengenai teknik pertanian organik, sertifikasi, dan praktik terbaik. Menyediakan informasi tentang dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti fasilitas, bantuan teknis, dan insentif bagi petani yang menerapkan pertanian organik. Menjelaskan proses sertifikasi untuk produk pertanian organik dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar organik. Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan mengenai pertanian organik. Mengatur aspek pendanaan dan anggaran yang dialokasikan untuk program pengembangan pertanian organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan atas keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta peningkatan daya saing produk barang di daerah Kota Pontianak, perlu upaya penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, Permenag No.518 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Peran Dunia Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Hewan dan hasil Hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan Hewan yang melindungi kesehatan manusia, Hewan, tumbuhan dan lingkungan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Kawasan Peternakan, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, RPH, Otoritas Veteriner, Pelayanan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usaha Di Bidang Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan antara lain melalui perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan antara lain melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 26 Tahun 2007, UU No.41 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2012, PP No.25 Tahun 2012, PP No.30 Tahun 2012, Permenpan No.07/Permenpan/OT.140/2/2012, Permenpan No.81/Permenpan/OT.140/8/2013, Perda no.10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penelitian; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
20 halaman dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat