Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga sehingga mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga dipandang perlu dilakukan Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perpres Nomor 96 Tahun 2014, Perpres Nomor 38 Tahun 2015, Perda Kabupaten Purbalingga 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga 05 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip, penataan menara telekomunikasi bersama, pembangunan menara telekomunikasi bersama, ketentuan perizinan, partisipasi pembangunan dan partisipasi pembangunan dan asuransi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014
Permenkominfo No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Mengubah :
Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10, BN.2014/No.176, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk
mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government) diperlukan adanya pelaksanaan dan pengelolaan sistem keamanan informasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prinsip, Azas,
Pelaksanaan Dan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi; Pelaksanaan Dan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
11 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017
Penataan - Pembangunan - Penggunaan Bersama - Menara Telekomunikasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Batang Hari, perlu diatur pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 2014;Permen No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.18 Tahun 2009; Perda No.16 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perizinan; Penataan Menara; Pembangunan Dan Pengelolaan Menara; Penggunaan Bersama Menara; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif guna memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau masyarakat, hak masyarakat atas akses informasi publik harus dijamin perlindungan dan kebebasannya; bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, Pemerintahan daerah perlu memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Materi pokok : Penyelenggaraan Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Sistem Keamanan Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian menara telekomunikasi, yang mencakup penataan menara, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawaran menara, pengawasan dan pengendalian menara, serta keadaan khusus. Penataan dan Pembangunan Menara wajib diarahkan kepada pembangunan dan penggunaan Menara Bersama. Pembangunan Menara wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, TRBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuan Telekomunikasi. Penggunaan Menara Bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Penyedia Menara pada saat membangun Menara wajib memiliki rekomendasi Dinas, IMB Menara, dan izin Gangguan untuk menara yang menggunakan genset sebagai catu daya. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan Menara Tunggal dan Menara Mandiri, meliputi komplek Peribadatan, komplek Kantor Pemerintah, komplek Pendidikan, komplek Militer, komplek Rumah Sakit dan Puskesmas, dan komplek Pemakaman Umum. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan semua jenis Menara, meliputi sempadan sungai, sempadan situ/danau/waduk/bendungan; dan cagar budaya. Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun. Pengawasan dan pengendalian terhadap Menara dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati setelah mendapat Rekomendasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara dapat memberikan sanksi administratif. Perda ini juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam beberapa pasal Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
43 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 10, jdih.kominfo.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat