RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN KABUPATEN KARIMUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 20 Thaun 2003; UU No. 20 Tahun 2003
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Pegawai Negeri Sipil Pamong Belajar, Pengawas Taman Kanak-kanak, Pengawas Sekolah Dasar, Pengawas Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sekolah Menengah Pertama dan Guru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Praktik, Magang, Penelitian Dan Studi Banding Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan praktik, magang, penelitian dan studi banding, maka perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian tarif praktik, magang, penelitian dan studi banding pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang;
b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tarif, Praktik, Magang, Penelitian Dan Studi Banding Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dngan perkembangan indeks harga sehingga perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tarif Praktik, Magang, penelitian Dan Studi Banding Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nkomor 29 Tahun 2004, UU Nomr 25 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nmor 44 Tahun 2009, UU Nomor 20 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 93 Tahun 2015, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permenkes Nomor 85 Tahun 2015, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perbup Semarang Nomor 50 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tarif praktik, magang, peelitian dan studi banding, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 53 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama NO. 53, BN.2017/NO.1622,PERATURAN.GO.ID: 7 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 53 Tahun 2021
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II dalam wilayah Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 = tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor146); Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 19.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Lombok Timur (Lembar Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembar Daerah Nomor 2); Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 21. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 48).
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-ITEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN, yang terdiri atas 46 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Arah Kebijakan Strategi dan Sasaran, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab, Bab V Penyelenggaraan PAUD-HI, Bab VI Penanggung Jawab dan Pembina, Bab VII Gugus Tugas, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Penghargaan dan Sanksi, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Ketentuan Peralihan, XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat