STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2008/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa berkenaan kenaikan harga satuan beberapa komoditas barang dan masih banyak kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang belum tercantum dalam Standardisasi Biaya Tahun 2008 yang ditetapkan, perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan dan harga barang/jasa dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapi Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2008.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 19 Tahun 1965 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Lembaran-Negara Tahun 1964 Nomor 47)
Mencabut :
PERPRES No. 26 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 250), Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggotan DPRGR (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 250)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1964.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 22 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
PP No. 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2015
PENETAPAN BESARAN GAJI KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DAN TENAGA AHLI FRAKSI FRAKSI DPRD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tahun
Anggaran 2015 peningkatan Kinerja Kelompok Pakar/
Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten
Rokan Hilir untuk melaksanakan tugasnya dipandang
perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/Tim
Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi sesuai dengan
ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4)
peraturan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 4 tahun
2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rokan HiIir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 tahun 2012 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2015; . Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan besaran gaji kelompok pakar/tim ahli dan tenaga ahli fraksi fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2015 sebagai peningkatan Kinerja Kelompok Pakar/ Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 16 Tahun 2022
TEKNIS – PEMBERIAN – TUNJANGAN – HARI – RAYA – DAN – GAJI – KETIGA – BELAS – YANG – BERSUMBER – DARI – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DAERAH – TAHUN – 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 168
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN, PENDANAAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENGENDALIAN INTERNAL, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1277 K/601/M.PE/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2012/ NO 561; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tunjangan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo, perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 31 Tahun 2013;
Perbup Bondowoso No 115 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam pemungutan PBB-P2; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memotivasi kepada Pemerintah Desa agar meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN TEMPAT BERTUGAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR PERWAKILAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DI JAKARTA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah ' Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat bertugas bagi pegawai negeri sipil pada kantor perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mengubah :
Permenkumham No. 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN.2017/NO.1367, peraturan.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat