Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada Daerah Aliran Sungai Solo
ABSTRAK:
bahwa rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana alam seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, hal ini dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir; bahwa untuk mewujudkan sumberdaya hutan dan lahan berfungsi optimal dan untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air Daerah Aliran Sungai, serta memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada Daerah Aliran Sungai Solo yang secara adminsitratif berada di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Bersama Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Pada Daerah Aliran Sungai Solo.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2009; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/617/KPTS/013/2011; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 522/64/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang rencana pengelolaan DAS terpadu, jangka waktu dokumen perencanaan, jangka waktu evaluasi, pembebanan biaya pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip - prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. MASA RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PENAGIHAN; 12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 15. PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 20 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi terjadinya permasalahan yang ada dalam hal pemberian hibah perlu dibentuk suatu aturan yang jelas dan berimbang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang menghayati dan mengamalkan Al Qur’an, sehingga untuk pelaksanaan rutin dan perkembangannya diperlukan dukungan dan kontribusi maksimal yang menyeluruh dari seluruh pihak; c. bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan daerah yang memiliki apresiasi sangat besar dan intens terhadap perkembangan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai islami dan berjiwa Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang madani; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut;
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.150
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi
terjadinya permasalahan yang ada dalam hal pemberian
hibah perlu dibentuk suatu aturan yang jelas dan
berimbang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
bbahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang
menghayati dan mengamalkan Al Qur’an, sehingga untuk
pelaksanaan rutin dan perkembangannya diperlukan
dukungan dan kontribusi maksimal yang menyeluruh dari
seluruh pihak;
bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan daerah yang
memiliki apresiasi sangat besar dan intens terhadap
perkembangan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai
islami dan berjiwa Pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang madani;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Hibah
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor No.19 Tahun 1977 No.151 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan MenteriAgama Nomor 128 Tahun 198248 A Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 182A Tahun 1982 48 Tahun 1982; Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010;.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut engan sistematika; KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH ; MONITORING DAN EVALUASI; LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Mengingat Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. sebagaimana dalam hal tersebut, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, unit pelaksana satpol pp, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, pembinaan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2013/20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan diberlakukannya Undang -Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dituntut adanya Peran
Sekretariat DPRD yang lebih optimal dalam rangka
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Kabupaten Kuningan ,maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kuningan yang sebelumnya telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 10 Tahun 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu menata kembali Sekretariat DPRD
Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 10 tahun 2008 tentang sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2013
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, dan unhrk optimalisasi pelaksanaan pengelolaan
informasi dan dokumentasi yang lebih bertanggung jawab
perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan ssfagaiman6 dima}sud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Toraja Utara tentang Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 61, Tambahan Irembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembenhrkan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang
Kearsipan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2O1O tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8
v
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
kmbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar l.ayanan Informasi Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 201O
Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-
Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga Teknis
Daerah dan [,embaga l,ain (L.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PEMBENTUKAN PPID DAN PPID PEMBANTU
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB V MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI OLEH PEJABAT PENGELOLA
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Permohonan Dan Pemberian Surat Keterangan Intan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akurasi data produksi dan
pemasaran intan scrta tertib aclministrasi dalam
ivlayanan pengelotaan usaha pertambangan intan di
Banjarbaru, winks setiap intan yang didapat
daniatau dipasarkan perlu didokumentasikan
melalui Sural Knew-wan Intan; bahwa dengan diundangkannya Undang - Undang
Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Miaow Nomor
336 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyampaian
dim Pemberian Surat Keterangan Intan, sudah tidak
releyan lagi; bahwa berdasarkan pertunbangam sebagaimana
dimaksud huruf a clan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru;
Undung - Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pcraturan Pcmerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Perelman Menten Perdagangan Nomor 10/mDAG/PER/0/2005; Keputusan Menten Perdagangan Nomor 225/tnDAG/KEP/7/2005; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/mDAG/KEP/8/2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tabun
2007.
Peraturan Walikota tentang Prosedur Permohonan Dan Pemberian Surat Keterangan Intan yang berisi; Ketentuan Umum; Prosedur Permohonan Surat Keterangan Intan; Pemberian SKI; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat