Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah dan masyarakat serta
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
menyesuaikan perubahan nomenklatur dan
pengaturan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab III Obyek
Bab IV Subyek
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VII Struktur dan Besaran Tarif
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Ketentuan Khusus
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
8. Penetapan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa;
15. Pembukuan dan Pemeriksaan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pajak Rekalme
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2018
perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 13 tahun 2011
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018 No.2 SERI C/NOREG 7.6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa
penambahan aset daerah yang merupakan objek
kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, maka
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disesuaikan;
Berdasarkan pasal 155, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau
kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 4), diubah
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan untuk lebih memberikan kejelasan hukum dan pemahaman mengenai tata cara pemungutan pajak daerah kepada masyarakat khususnya wajib pajak parkir, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pemungutan pajak parker, bahwa terhadap tiket atau karcis atau bukti pembayaran lainnya sebagai dokumen bukti pembayaran pajak perlu dilakukan tanda pengesahan dari Badan untuk memberikan kepastian hukum, bahwa bentuk pengaturan mengenai legalisasi/porporasi belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017
peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan pajak parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2017
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2018
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sehingga perlu menetapkan dan membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012; PERMENNAKER No. 35 Tahun 2015; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perauran Daerah Kota Ternate tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO. , TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka yang
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali dan
dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat