Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 251 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0279/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 5049);
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuakn Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 04, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 26);
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor 06).
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, masih mengatur tentang retribusinya sehingga perlu disesuaikan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 15 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 8 Tahun 1993; Perka BPN No 1 Tahun 2010; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin peruntukan penggunaan tanah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Peruntukan dan Penggunaan Tanah
4. Obyek dan Subyek
5. Persyaratan Izin
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Kota Banjar No 35 Tahun 2004 (LD Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 35 Seri C, Tambahan LD Kota Banjar Nomor 31).
14 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka Barat No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF – PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 2017 / NOREG : 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Pemerintah Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengahasilan, Tunjangan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Barat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya. serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Perbup.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perbup dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, untuk Tahun Anggaran 2017 dibayarkan terhitung mulai tanggal peraturan daerah ini diundangkan
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera
b. ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.11, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; b. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; 11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah. 13.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 01).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. FUNGSI DAN JENIS RTH
4. PERENCANAAN
5. PELAKSANAAN, PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. KETENTUAN PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONAN UNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESA SUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
ABSTRAK:
bahwa tanah eks pengangonan
merupakan salah satu sumber
pendapatan Desa untuk
pelaksanaan pembangunan di
Desa, yang dalam
pengelolaannya dilakukan lelang kepada masyarakat
luas;
b. bahwa pembagian tanah eks
pengangonan untuk Desa
Bogor, Desa Sukra dan Desa
Sukra Wetan adalah untuk
memberikan kepastian dalam
rangka penguasaan dan
pengelolaan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembagian Tanah Eks
Pengangonan untuk Desa
Bogor, Desa Sukra dan Desa
Sukra Wetan Kecamatan
Sukra.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 ,
Terdiri dari 8 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembagian Tanah Eks Pengangonan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
mengatur mengenai PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONAN UNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESA SUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat memberikan tunjangan perumahan. Bahwa berdasarkan laporan final perhitungan appraisal yang dilakukan fihak Jasa Penilai Publik Asmawi dan Rekan Professional Property-Businnes Appraissers & Consultants dengan hasil yang akurat dan akuntabel;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Perda Kabupaten Wonosobo No.13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Wonosobo No.13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Perhelatan budaya di Kabupaten Kutai Barat
yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dalam
rangka peringatan hari jadi daerah dipandang
sebagai upaya pelestarian kearifan lokal sekaligus
sebagai penghormatan terhadap sejarah daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Penyelenggaraan, Penyelenggaraan Perayaan Dahau, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Perayaan Dahau sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan XXBupati.
10 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat