Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaaan Di Daerah, Dan Dalam Rangka Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Di Daerah, Perlu Didukung Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Dengan Koordinasi Yang Baik Antara Aparat Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait Di Daerah Secara Profesional
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1995; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.34 Tahun 2006; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Darah Tahun 2011 Nomor 10);
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan jaminan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan jaminan kesehatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702 / MENKES / SK / VIII/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 / MENKES / PER / IV / 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 3)
3. PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 4)
4. RUANG LINGKUP DAN PRIORITAS PELAYANAN (Pasal 5 – Pasal 8)
5. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 9 – Pasal 10)
6. PENGADAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA KESEHATAN (Pasal 11 – Pasal 17)
7. MANAJEMEN MUTU DAN INFORMASI KESEHATAN (Pasal 18 – Pasal 19)
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 20 – Pasal 24)
9. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 25)
10. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 26)
11. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 27 – Pasal 28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sewa Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Truck 3/4 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung perhitungan sewa alat berat setiap saat dapat berubah sesuai d< i ;;
k o n d isi dan p e n y u su ta n , m ak a sew a a ta t berat p eralatan lab o rato riu m d.:: t
J e n a z a h D in a s P ek erjaan U m um y a n g d ia tu r d eng an p e ra tu ra n bup ati m una T ah u n 201 2 p erlu d itin ja u k em bali;
b. b a h w a a la t b e ra t se b a g a im a n a h u r u f a ad alah a se t y a n g m eru p ak an harta ! y a n g d im ilik i, dan dik uasai o leh p em erin tah d aerah dan m erup ak an salah s r ; p e n d a p a ta n d aerah y a n g p o ten sial :
c. b a h w a se h u b u n g a n d eng an m ak su d h u r u f a dan b m ak a, m a k a p erlu diat; i d p e ra tu ra n b up ati m u n a te n ta n g sew a a la t b erat p eralan la b o ra to riu m dan m d il % d in a s P ek erjaan U m um ta h u n 2013.
t : I. U n d a n g -u n d a n g nom o r. 29 ta h u n 1959 te n ta n g P em b e n tu k a n D ae ra h -D a e ra h ) :
II di S u law esi (L e m b a ra n N e g a ra T a h u n 1959 N o m o r 4 7, T am b ah an r N e g a ra N o m o r 1822);
2 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 8 ta h u n 1981 te n ta n g k ita b U n d a n g -U n d a n g H;:k
A c a ra P id an a (L e m b a g a N e g a ra T a h u n 1981 n o m o r 3 8, T a m b a h a n L em baran r
N o m o r 3 2 0 9 );
3 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 32 ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e m e rin ta h a n D a e ra h (L em b a a r N e g a r a R e p u b lik In d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N o m o r 125, T a m b a h a n L e m b a g a N e g a r j R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 4 4 3 7 s e b a g a im a n a te la h d iru b a h b e b e ra p a kali te ra k h ir d e n g a n U n d a n g -U n d a n g n o m o r 12 ta h u n 2 00 8 te n ta n g P e ru b a h a n K edua ; a U n d a n g -U n d a n g N o m o r 32 ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e m e rin ta h a n D aerah (L em b ' N e g a r a R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 00 8 N o m o r 59, T a m b a h a n L em b a ra n M t ; R e p u b lik In d o n e s ia N o m o r 4 8 4 4 );
4 .U n d a n g - u n d a n g N o m o r. 33 T a h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e rim b a n g a n K eu an gan . i; : P e m e rin ta h P u sat d an P em erin tah D aerah (L e m b a ra n n e g a ra repu b lik indon<jsia ta a 2 00 4 n o m o r 2 6 . ta m b a h a n le m b a ra n n e g a ra re p u b lik in d o n e s ia n o m o r 4 4 3 8 k
5 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 28 ta h u n 2 00 9 te n ta n g P ajak d an R etrib u si D aerah ( d : N e g a ra R e p u b lik In d o n esia tah u n 2 00 9 N o m o r. 130, ta m b a h a n L em bar R ep u b lik In d o n e sia N o m o r 5049);
6 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 12 T ah u n 201 1 te n ta n g P e m b en tu k an P eraturan u n d a n g a n (L e m b a g a N e g a ra R epu b lik In d o n e sia N o mor 5234); 7 .P eratu ran P e m e rin ta h N o m o r. 27 T ah u n 1983 T e n ta n g P e la k s a n a a n K itab t'm !; L u nd an g H ukum a c a ra P idan a (L em b aran N e g a ra R epub lik Ind o n esia '! a h r: N o m o r 36, T a m b a h a n L em baran N e g a ra R epu blik Ind on esia N o m o r 3 2 5 R ):
8 .P eratu ran P em erin tah N o m o r. 58 T ah un 2005 T e n ta n g P en g elo laan K euannar, ! n i (L em b aran N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia T a h u n 2005 N o m o r 140. iam - a L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia N o m o r 4 5 7 8 );
9 .P eratu ran P em erin tah N o m o r. 79 T ahun 200 5 T e n ta n g P e m b in a a n dan Pengaw asn; d an P en y elan g g araan P em erin tah D aerah (L e m b a ra n N e g a r a R epu b lik 'md i T ah un 2005 N o m o r 165, T a m b a h a n L em b aran N e g a ra R e p u b lik Indo nesia ' - 4 5 9 3 );
10.P eratu ran P em erin tah N o m o r. 38 T ah un 2 0 0 7 T e n ta n g P em b agian P em e rin ta h a n A n ta ra P em erin tah an / P e m erin tah D aerah P rov in si dan Pc in n; D aerah K a b u p aten K ota (L e m b a ra n N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia T a h u n 200 ' . ^
82, T a m b a h a n L em baran N e g a ra R epub lik In d o n e sia N o m o r 4 7 3 7 );
11.P e ra tu ra n P em erin tah N o m o r. 69 T ah u n 2 0 1 0 T e n ta n g T a ta C a ra P em b erian iai P e m a n fa a ta n I n s e n tif p un g u ta n P a ja k D a e ra h d a n R e trib u s i D aerah (L cm b ; a: N e g a r a R ep u b lik In d o n e s ia T ah u n 2 01 0 N o m o r 119, T a m b a h a n L em baran N c p jr r R e p u b lik In d o n e s ia N o m o r 5179);
12.P e ra tu ra n M e n te r i D a la m N e g e ri N o m o r. 54 T a h u n 2 00 9 T e n ta n g P ed o m an ' N a s k a h D in a s d i L in g k u n g a n P e m e rin ta h D aerah;
1 3 .P eraturan M en te ri D alam N e g e ri N o m o r. 53 T a h u n 2011 T e n ta n g P em b en tu kkai p ro d u k H u k u m D a e ra h ;
1 4.P eratu ran D a e ra h K a b u p a te n M u n a N o m o r. 10 ta h u n 1999 T e n ta n g R etribus P e m a k a ia n K e k a y a an D aerah (L e m b a ra n d aerah T ah un 1999 N o m o r 10. T am ha ,a: L e m b a ra n N e g a ra N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 10);
1 5.P eratu ran D a e ra h K a b u p a te n M u n a N o m o r. 22 T a h u n 2 0 0 2 T en tann \ P eg aw ai N eg eri Sipil (L e m b a ra n D aerah T ah u n 2 00 2 N o m o r 22, tam b ahan n N e g a ra R epu b lik In d o n e sia N o m o r 22);
16.P e ra tu ra n d aerah k ab u p aten M u n a N o m o r. 07 T a h u n 200 8 te n ta n g P<.: ^
B a ra n g M ilik D aerah ( L em b aran n e g a ra T a h u n 2 00 8 N o m o r 07. .
L em baran N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT BERAT, PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL TRUCK
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam di Kabupaten Jepara berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup mamusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten berwenang menyusun kebijakan daerah dalam bidang lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomnor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Perencanaan
Bab V Pemanfaatan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pemeliharaan
Bab VIII Pengelolaan B3 Serta Limbah B3
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI Peran Masyarakat
Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6)
dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, maka untuk terciptanya
efektifitas dan tertibnya pemungutan, pembayaran,
penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,
Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IV
TATA CARA PENYETORAN
BAB V
TEMPAT PEMBAYARAN
BAB VI
PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII
PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI
BAB VIII
KEBERATAN
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013
target - penerimaan - pajak - daerah - dan - retribusi - daerah - per - triwulan - tahun - anggaran - 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk merealisasikan sebagai sumber pendapatan daerah pada tahun anggaran 2013 maka perlu membentuk Perbup tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 17 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab bogor No. 10 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda kab bogor No. 15 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 27 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 10 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perbup Bogor no. 13 Tahun 2012; Perbup No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Menagtur tentang Ketentuan Umum, Jenis Jabatan Dan Retribusi Daerah, Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2013 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Bantuan Sosial Urusan Pemberdayaan Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Urusan Bersama
Untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
antara Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah
Kabupaten Temanggung Nomor NPUB-12-23/PNPM Mandiri
Perdesaan/I/2013 Tanggal 2 Januari 2013, maka
pemberdayaan masyarakat menjadi tanggung jawab para
pihak. Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dalam
pemberdaan masyarakat perdesaan adalah melalui pemberian
bantuan sosial urusan pemberdayaan masyarakat. Agar
pengeloaan bantuan sosial dilaksanakan sesuai ketentuan,
perlu diatur mekanisme pengelolaannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Bantuan Sosial Urusan Pemberdayaan
Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Kabupaten Temanggung Tahun 2013 disusun untuk memberikan petunjuk bagi
pelaksana dan penerima bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton serta dalam mencapai MDGs (Milenium Development Goals) tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Tingkat II Buton perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44/KPTS/1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
25. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
26. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/7/2002 tentang Kualitas Air;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SEJARAH, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
ASAS, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
REKENING AIR MINUM
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB X
MODAL
BAB XI
ORGAN
BAB XII
KEPEGAWAIAN
BAB XIII
ANGGARAN
BAB XIV
PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
BAB XV
LAPORAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB XVI
KERJASAMA, PINJAMAN DAN PENGADAAN
BAB XVII
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
BAB XVIII
PEMBUBARAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Buton
-
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2003; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010; Perda Konawe Selatan No. 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategi Kabupaten;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
179 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat