Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permenta/ SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, Diana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 9 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - HIBAH BANTUAN SOSIAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, perlu disusun pedoman pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 33 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 34vTahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 35 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 36 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 37 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
21 Hlm, Lampiran 5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 09 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS TIM SATGAS PEMADAM KEBAKARAN LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2012/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menlngkatkan pengelolaan keuangan daerah serta
melaksanakan ketentuan Rasa! 93 Peraturan Menterl Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15
Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus bagi Tim Satgas
Pemadam Kebakaran Llngkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
serta dengan memperhatlkan Surat Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Luwu Nomor 045/004/BPBD/I/2012, perlu
membentuk dengan Peraturan Bupatl.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republlk IndoneslaNomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
TamSn I ®h
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4578);
Negara Republlk Indonesia Tahun 2005,
®'
2°°®
Pelaporan Keuangan
Tahun 20CB
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
?®K
Negara Republlk Indonesia
Nomor 4614);
Peraturan Menterl Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
9
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagalmana telah diubah dengan
Peraturan Menterl Dalam Negeii Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, dan terakhir dirubah
dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman
10
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Menterl Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar
11
Blaya Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kab. Luwu.
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TIM
SATGAS PEMADAM KEBAKARAN
LINGKUP BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
llam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
.„.jrah adalah Kabupaten Luwu.
[Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemenntahan
Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia
'sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia.
DupatI adalah Bupati Luwu.
JBadan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
Tim Satgas Pemadam Kebakaran adalah Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Lingkup,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
....
Rencana Keija Anggaran SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja
program dan keglatan SKPD serta rencana pemblayaan sebagal dasar penyusunan
APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan
dana Daerah adalah Satuan Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang dlgunakan
sebagai pedoman datam penyusunan RKA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kapupaten Luwu.
Pasal 3
Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Daerah
ifan setlap bulan kepada pegawal yang melaksanakan tugas dl bidang Pemadam
aran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
Pasal 4
nyastandar biaya khusus Satgas Pemadam Kebakaran adalah sebagal berikut •
ketua sebesar
Rp. 700.000,-/bulan
wakil Ketua sebesar Rp. 600.000..-/bulan,-
sekretaris sebesar Rp. 500.000,-Aiulan,-
anggota sebesar
Rp. 650.000,-
Pasal 5
nama-nama sebagalmana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur leblh lanlut melalul putusan Bupatl.
KETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupatl Inl mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahulnya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupatl Inl
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, JAMINAN PERSALINAN DAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS DAN JARINGANNYA KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN SOSIAL - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2012
PEMBERIAN - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka merealisasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Kebijakan Daerah tentang Pemberian Santunan Kematian kepada Ahli Waris;
Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris yang direalisasikan dalam kebijakan Daerah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap beban masyarakat yang tertimpa musibah kematian;
Pemberian Santunan Kematian sebagaimana diatur dalam Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur menitikberatkan pada program bantuan Pemerintah Daerah bukan pada kegiatan SKPD, sehingga perlu diubah karena tidak sesuai dengan keadaan saat ini;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Dana Santunan Kematian; Penanggungjawab dan Pelaksana Teknis Program Santunan Kematian; Syarat-Syarat Pengajuan Dana Santunan Kematian; Mekanisme Pencairan Dana Santunan Kematian; Pemberian Dana Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat berupa Bantuan Dana Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pengentasan kemiskinan terutama dengan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah dan/ atau terkena musibah bencana alam Pemerintah Daerah Kabupaten Semarangmemberikan bantuan sosial kepada anggotamasyarakat berupa bantuan dana pemugaran rumah tidak layak huni; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terarah, terkendali, tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Berupa Bantuan Dana Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 ; Peraturan Peinerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 2' Tahun 2012.
Peraturan ini membahas tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Dana Kegiatan Keadaan Darurat Bencana Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 ayat (11) pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (5) terlebih dahulu diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa keadaan darurat i bencana tidaf dapat diperkirakan
sebelumnya dan harus ditanggulangi untuk menghindari kerugian bagi
masyarakat;
c. bahwa untuk menghadapi keadagn darurat, maka harus ada dana
tanggap darurat fang disediakan oleh pemerintah daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,b,dan c maka perlu
ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang nomor: 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah tingkat ll di Sulawesi (lennbaran Negara Rl Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
(lembaran Negara Rl Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor: 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4365);
4. Undang-Undang nomor: 15 tahun 2QA4 tentang pemeriksaan
pengelolaan , dan tanggung jawab keuangan Negara (lembaran
Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 4400);
5. Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
(lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Rl
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang nomor. 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2008 Nomor.
59, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4844);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126,
Nomor 4438);
7. Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan
Bencana;
8. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 20Q5 tentang'pengelolaan
keuangan daerah (lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4575);
9. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan
pengelolaan bantuan- bencana (Lembaran Negara Rl Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Rl Nomor 4829);
10. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintahan daerah Provins, pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Rl Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4737);
11. Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang '
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 461 Tahun 2008 Tentang
Pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
15, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2009 Tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penaggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 7
Tahun 2005 Tentang Pedoman tata cara Pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELUARAN DANA DALAM KEADAAN DARURAT
BAB lll
BELANJA KEBUTUHAN TANGGAP DARURAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat, pada Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan kegiatan pemugaran rumah keluarga miskin yang tidak layak huni melalui Kegiatan Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) sehingga perlu disusun Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kebijakan umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin yang meliputi tujuan PSPR-GAKIN, sasaran PSPR-GAKIN, lingkup penggunaan Dana PSPR-GAKIN, penerima PSPR-GAKIN dan pengelolaan PSPR-GAKIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat