Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang kegiatan dimaksud;
b. bahwa Retribusi Kesehatan adalah salah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 296, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4048);
d. . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan
sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3259);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Obyek, subyek, golongan, prinsip, serta besaran tarif retribusi keshatan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 6 Tahun 2017
petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian berkala pertama kendaraan bermotor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diserahkan Kewenangan Pelaksanaan Uji Berkala Pertama dari Pemerintah Propinsi ke Pemerintah Kabupaten Kota dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4.
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2012
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2014
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab III Objek dan Subjek Retribusi
Bab IV Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
Bab VII Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang belum mengatur beberapa komponen retribusi yang seharusnya dipungut, serta retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan roda pemerintahan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.105 Tahun 2016; Perda Prov.Gorontalo No.10 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2013
sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerahmaka peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak
Hiburan perlu disesuaikan; berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan
Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983;
dalam peraturan ini diatur mengenai pajak hiburan, yaitu pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No 15 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Bupati mengenai pelaksaan Peraturan Daerah ini
penjelasan : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam bentuk tarif
UU No.27 Tahun 1959, Uu No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.12 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; tarif Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah; Pemungutan dan Penyetoran; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan mutu pelayanan jasa dibidang lalu lintas angkutan sungai sungai/ dermaga diwilayah Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu pengaturan tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga bagi kapal-kapal laut dan pedalaman, sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai / Dermaga;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. KU/AL 403/PHB, 85; Kepmenhub No. 36 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA, meliputi Ketentuan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga; Proses Pelaksanaan Retribusi serta Masa Berlakunya; Nama Objek dan Subjek Retribusi serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Menetapkan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERDA Kab. Sragen No. 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3587);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang
telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah kabupaten kapuas hulu dan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.55 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 4, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, pasal 17 Perbup No.28 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat