Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/NO.1, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor jasa, pertanian, peternakan, pariwisata, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religious;
b. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan dan Keapikan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
32. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
33. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima;
34. Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian- Bagian Jalan;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Seragam Satuan Polisi Pamong Praja;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
4. TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG POLISI PAMONG PRAJA
5. RUANG LINGKUP PENGATURAN
6. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
7. KERJA SAMA DAN KOORDINASI
8. PENYIDIKAN
9. SANKSI ADMINISTRASI
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan dan Keapikan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung
35 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baik disebabkan adanya pembentukan dan/atau pemekaran Organisasi Perangkat Daerah maupun perubahan Tipe serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda PPU No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pasal 3 huruf d angka 14 dan huruf e, serta diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ruang lingkup penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 terdiri dari (sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusunan APB Desa, hal khusus lainnya); dan Uraian Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 101; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, teIah diatur mengenai retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, yaitu Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah dan diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c, angka 12d, dan angka 12e, diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, dan diantara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 16a; Pasal2 ayat (1) huruf a angka 3 dihapus, Pasal 2 ayat. (1) huruf a ditambah 1 (satu) angka yakni angka. 14 dan Pasal 2 ayat. (I) huruf c ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6; Pasal 3 dihapus; Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (16), ayat (17), dan ayat (18); Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (6a), dan ayat (7) diubah; PasaI 58 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7); Pasal 59 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7); Ketentuan Pasal 60 diubah; Pasal 61 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) Pasal 62 diubah; Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Pasal 64 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Pasal 65 diubah; ayat (3) Pasal 83 diubah; Pasal 86 diubah; Pasal 129 diubah; Pasal 141 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; BAB XXIV diubah; Pasal 145 ayat (4) dihapus; Diantara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 146A; Lampiran I huruf A. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL dihapus; Lampiran II huruf C, Lampiran II huruf D, Lampiran II huruf F, Lampiran II huruf G, Lampiran III huruf A, Lampiran III huruf D, Lampiran III huruf E, Lampiran III huruf F, dan Lampiran IV huruf B diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Peraturan tentang tarif retribusi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata, dan juga mengatasi permasalahan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah memerlukan pengaturan yang melibatkan peran aktif masyarakat dan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat, serta melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan sosial dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Dasar hukum peraturan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan Fungsi Sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah Kesejahteraan
Sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara
melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kualitas manajemen Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN. 2022/No. 26, www.peraturan.go.id; 12 Hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020
tATA CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN DANA DESA-SETIAP DESA-KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK/07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 2 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa meliputi perhitungan alokasi rincian dana desa, besaran alokasi dana, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, dan pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat